Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polisi


Semarang, MitraBhayangkara.my.id | Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang pada Kamis, 22 Januari 2026, saat hendak memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Ambarawa.


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Januari 2026, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Semarang dengan pihak Lapas Ambarawa.

“Pelaku sudah kami amankan. Pengungkapan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ujar Kapolres.



Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Semarang, Ipda Dwi Sumarsono, SH, memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Ia menjelaskan, RN nekat melakukan aksi tersebut setelah diminta oleh seorang narapidana berinisial OH (33), yang saat ini menghuni Lapas Ambarawa.


Menurut Ipda Dwi, permintaan itu disampaikan saat RN menjenguk OH beberapa waktu sebelumnya. RN kemudian diminta membeli tembakau gorila dari rekan OH yang telah dikenalnya.

“Saat menjenguk, OH meminta RN untuk membelikan tembakau sintetis. RN dijanjikan imbalan jika berhasil memenuhi permintaan tersebut,” jelasnya.


RN pun berhasil membeli 1 paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan deodorant dan dibawa saat kunjungan ke Lapas pada Kamis (22/1/2026).



Namun, upaya licik itu gagal. Petugas Lapas yang curiga dengan barang bawaan RN langsung melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Semarang. Personel Sat Res Narkoba yang tiba di lokasi kemudian melakukan penggeledahan bersama petugas Lapas dan menemukan paket tembakau gorila tersebut.

“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Dwi.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket tembakau sintetis, 2 unit telepon genggam, serta satu kartu ATM. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Ipda Dwi juga mengungkapkan bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan tercatat pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, hingga akhirnya kembali harus menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

“OH adalah residivis narkotika. Riwayat kasusnya cukup panjang dan saat ini masih menjalani pidana di Lapas Ambarawa,” pungkasnya.


[75]

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1