Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara. My. id — Praktik penegakan hukum di wilayah Polsek Sungai Loban kembali menuai kontroversi. Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., diduga menggunakan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) sebagai alat tekanan terhadap aktivis yang tengah mengadvokasi konflik lahan bersertifikat milik warga.
Sorotan itu muncul setelah Muliadi alias Hadi Nyangat, pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan, menerima surat pemanggilan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Loban tertanggal 27 Desember 2025. Surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tersebut meminta Muliadi hadir pada 30 Desember 2025, tanpa menyebutkan dugaan tindak pidana maupun pasal yang dilanggar.
Yang dicantumkan dalam surat hanya satu frasa: “Pengaduan Masyarakat dari saudara Mardianto”, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tri Martani.
“Ini bukan pemanggilan pidana, ini intimidasi. Dumas dijadikan dalih untuk membungkam kami yang sedang membela warga,” tegas Muliadi kepada media.
Aktivis Dipanggil, Mafia Tanah Tak Tersentuh
Pemanggilan terhadap Muliadi dinilai sarat konflik kepentingan. Pasalnya, ia tengah mengadvokasi dua bidang tanah bersertifikat hak milik warga Desa Tri Martani yang selama hampir dua dekade dikuasai oleh KUD Towo Sari, yang dipimpin Wayan Landep.
Lahan tersebut digarap sejak 2005, ditanami sawit pada 2008, dan dipanen sejak 2013 hingga sekarang. Namun, para pemilik sertifikat tidak pernah menerima hasil panen, bahkan kehilangan akses atas tanahnya sendiri.
“Tanah bersertifikat dirampas, sawit dipanen bertahun-tahun, tapi yang dipanggil justru kami yang membela warga. Ini terbalik dan mencederai rasa keadilan,” kata Muliadi.
LP2KP: Ini Pola Kriminalisasi
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyebut pemanggilan itu sebagai pola kriminalisasi terhadap pejuang hak rakyat.
“IPTU Kity Tokan bukan sedang menegakkan hukum, tapi sedang memperagakan kekuasaan. Dumas dipelintir menjadi alat untuk menekan LSM dan melindungi mafia tanah,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri. Jika aparat justru melindungi perampasan tanah rakyat, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Dumas Diduga Disalahgunakan
Berdasarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, Dumas hanya digunakan untuk menampung keluhan, saran, atau laporan masyarakat terhadap pelayanan dan perilaku anggota Polri. Dumas bukan dasar hukum untuk memanggil atau memeriksa warga sipil dalam perkara pidana.
“Kalau saya memang melanggar hukum, silakan buat Laporan Polisi. Jangan sembunyi di balik Dumas. Ini negara hukum, bukan negara perintah,” kata Muliadi.
Diduga Langgar Kode Etik dan Disiplin Polri
Sejumlah aturan internal Polri melarang keras praktik seperti ini, antara lain:
Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan aparat bertindak jujur, adil, dan tidak sewenang-wenang.
Perpol No. 7 Tahun 2022, yang mengharuskan anggota Polri menjunjung tinggi martabat masyarakat dan menjauhi tindakan yang merugikan rasa keadilan publik.
LP2KP menilai pemanggilan Muliadi tanpa dasar hukum pidana adalah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjadi pintu masuk skandal hukum yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Kity Tokan belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. (Mubarak)

