Bojonegoro, MitraBhayangkara.my.id – Komitmen aparat kepolisian dalam melindungi hak masyarakat atas akses Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali diuji. Di tengah maraknya isu penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polsek Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, turun langsung melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU pada Minggu (11/1/2026).
Langkah ini bukan sekadar patroli rutin. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menutup celah praktik penyimpangan distribusi BBM, terutama solar subsidi, yang selama ini kerap disorot publik karena rawan disalahgunakan oleh oknum dengan kendaraan bertonase besar maupun pembelian tidak sesuai peruntukan.
Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri, S.H., M.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengawasan difokuskan pada pengecekan stok BBM, sistem penjualan, serta antrean kendaraan di SPBU. Polisi juga memberi perhatian khusus pada potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat berdampak langsung pada kelangkaan dan keresahan masyarakat.
“Kami tidak hanya memastikan stok BBM aman, tetapi juga mengawasi pola distribusinya. Penyimpangan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu kamtibmas,” tegas AKP Saefudinuri.
Hasil pantauan sementara menunjukkan stok BBM di seluruh SPBU wilayah Kecamatan Kalitidu masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun demikian, kepolisian menegaskan akan tetap meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya terhadap praktik penjualan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi, yang kerap menjadi modus penyelewengan BBM subsidi.
Pakar hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H., menilai langkah pengawasan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk penegakan hukum preventif yang sangat penting. Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara dan denda. Karena itu, pengawasan di tingkat lapangan menjadi kunci untuk memutus rantai mafia BBM yang sering merugikan negara dan masyarakat kecil,” jelasnya.
Ia menambahkan, transparansi pengelolaan SPBU dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar distribusi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Ke depan, Polsek Kalitidu memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan BBM, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
(Pewarta: Muklasin)
