Ketapang,Kalbar MitraBhayangkara.my.id – Dugaan praktik penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk memasok aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim media menemukan dua unit mobil tangki yang diduga kuat tengah bersiap mengirimkan solar ke lokasi tambang ilegal.
Dua mobil tangki tersebut masing-masing membawa identitas perusahaan PT Putra Anugrah Perkasa dan PT Vino Cahya Khatulistiwa. Saat dikonfirmasi, salah satu sopir mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir maupun penerima BBM yang diangkut.
Lebih mencurigakan lagi, kedua mobil tangki itu diketahui dikawal seorang oknum yang mengaku bagian dari satuan Yonkav. Kepada tim media, oknum tersebut menegaskan dirinya hanya bertugas melakukan pengawalan dan menyebut nama Jai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman BBM tersebut. Ia juga menyatakan bahwa solar itu berasal dari sebuah gudang di wilayah Siantan, Pontianak, serta menyebut bahwa pengawalan sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan instansi lain.
Sementara sopir lain mengatakan bahwa solar yang dibawa berasal dari CV Mekar Jaya dengan kelengkapan dokumen Delivery Order (DO). Namun, ketika diminta, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada tim media. Dari hasil penelusuran, kuat dugaan bahwa tujuan akhir distribusi BBM ini adalah kawasan PETI di Kecamatan Sungai Melayu dan Mantan Hilir Selatan (MHS).
Upaya konfirmasi kepada Jai, yang disebut sebagai penanggung jawab distribusi, tidak membuahkan hasil. Saat didatangi, yang bersangkutan justru terlihat meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Hilux bermuatan jerigen berisi BBM tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Di sekitar lokasi basecamp, tim media juga menemukan puluhan jerigen/gentong berisi solar, yang diduga menjadi bagian dari aktivitas penimbunan BBM untuk suplai PETI. Namun, tidak satu pun pihak di lokasi yang bersedia memberikan keterangan.
Dugaan penyalahgunaan dan peredaran ilegal BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terbukti menimbun, menyalurkan, atau menjual BBM tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penanganan terhadap temuan ini. Redaksi kembali menegaskan bahwa berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bsg/Tim-007)

