Pangkalan LPG 3 KG di Duga Menjual ke Pengecer,Dampak Kelangkaan Gas Bersubsidi di Bengkayang Kian Parah


 Bengkayang,Kalimantan Barat,Mitra Bhayangkara.my.id  –Kelangkaan LPG subsidi tabung 3 kilogram yang kini melanda Kabupaten Bengkayang semakin meresahkan masyarakat. Warga mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg di pangkalan (subpenyalur) resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga wilayah Bengkayang.

Kelangkaan ini diduga kuat akibat adanya pangkalan “nakal” yang menyimpang dari ketentuan distribusi. Sejumlah pangkalan disinyalir menjual LPG 3 kg ke pengecer, padahal secara aturan pangkalan dilarang keras melakukan penjualan ke pengecer maupun menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan:

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
* Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tertentu
* Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 jo. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG
* **Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 638 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg

Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa pangkalan hanya boleh menjual langsung kepada konsumen akhir, bukan ke pengecer, dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan berdasarkan radius maksimal 60 kilometer dari SPBE.

HET LPG 3 Kg Kabupaten Bengkayang (di atas radius 60 km dari SPBE)

* Samalantan: Rp18.500
* Montrado: Rp18.500
* Sungai Raya: Rp18.500
* Sungai Raya Kep.: Rp18.500
* Capkala: Rp18.500
* Bengkayang: Rp19.000
* Teriak: Rp19.000
* Sungai Betung: Rp19.000
* Lumar: Rp20.000
* Ledo: Rp20.000
* Sanggau Ledo: Rp20.000
* Lembah Bawang: Rp20.000
* Seluas: Rp20.500
* Tujuh Belas: Rp21.500
* Jagoi Babang: Rp22.500
* Suti Semarang: Rp23.500
* Sidang: Rp24.500

Namun fakta di lapangan, harga yang dijual ke masyarakat jauh melampaui HET, bahkan mencapai Rp22.000 hingga Rp35.000 per tabung, menandakan kuat adanya kebocoran distribusi dan permainan harga.

Klarifikasi Agen LPG 3 Kg

Pihak Agen LPG 3 kg PT Berkah Utama Bengkayang menyampaikan klarifikasi terkait isu kelangkaan LPG menjelang akhir tahun 2025–2026.

Admin PT Berkah Utama Bengkayang menyatakan bahwa distribusi LPG 3 kg dilakukan setiap minggu dengan armada 6 unit kendaraan, masing-masing bermuatan 560 tabung, sehingga total distribusi mencapai 3.360 tabung per minggu khusus wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Harga tebus LPG 3 kg dari agen ke pangkalan sebesar Rp15.000 per tabung dan pendistribusian dilakukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Terkait kelangkaan di tingkat masyarakat, kami tidak mengetahui adanya penyimpangan,” jelas pihak agen.

Aturan Tegas Distribusi LPG 3 Kg

Pemerintah telah menegaskan sejumlah ketentuan penting:

1. Larangan penjualan ke pengecer – Berlaku efektif 1 Februari 2025
2. Harga wajib sesuai HET yang ditetapkan Pemda
3. Konsumen wajib registrasi menggunakan KTP/identitas resmi
4. LPG 3 kg hanya untuk sasaran:

   * Rumah tangga miskin
   * Usaha mikro
   * Nelayan kecil
   * Petani sasaran
5. Usaha non-sasaran (hotel, restoran, industri, laundry, batik, dll) dilarang keras menggunakan LPG subsidi

Ancaman Sanksi

Pelanggaran distribusi LPG subsidi dapat dikenakan:

* Sanksi administratif hingga pencabutan izin pangkalan
* Sanksi pidana sesuai UU Migas
* Pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina
Tujuan Kebijakan

Kebijakan pengetatan distribusi LPG 3 kg bertujuan untuk:

* Menjamin subsidi tepat sasaran
* Mencegah kebocoran ke industri dan pergudangan kalangan mampu
* Menjaga stabilitas harga sesuai HET
* Melindungi hak masyarakat kecil

Masyarakat mendesak **Pemda Bengkayang, Disperindag, Aparat Penegak Hukum, dan Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas pangkalan yang terbukti bermain harga dan menjual ke pengecer.

Reporter:Budi G

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1