GRESIK,JATIM,Mitra Bhayangkara.my.id -Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, Kamis (15/1/2026)
Kesepakatan itu bertujuan memberikan perlindungan bagi karyawati yang bekerja di perusahaan, serta anak korban perceraian, sekaligus menyediakan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu.Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, Kamis (15/1/2026)
Kesepakatan itu bertujuan memberikan perlindungan bagi karyawati yang bekerja di perusahaan, serta anak korban perceraian, sekaligus menyediakan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu.
MoU ditandatangani langsung oleh Ketua PA Kelas IA Gresik, Ahmad Zaenal Fanani; Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto; Kepala Diskominfo Gresik, Johar Gunawan; Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik, Nefa Indra Lesmana.
Ketua PA Kelas IA Gresik menjelaskan bahwa kerja sama dengan Disnaker dilakukan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tetap berlaku efektif bagi karyawan perusahaan.
Disnaker menjadi bagian yang akan memastikan hak-hak perempuan dan anak bisa berlaku efektif bagi karyawan korban perceraian yang bekerja di perusahaan – perusahaan yang ada komitmen dengan Pengadilan Agama,” jelasnya.
Kerja sama dengan YLBH FT difokuskan pada bantuan hukum gratis. Menurut Zaenal, negara telah mengalokasikan anggaran melalui Pengadilan Agama untuk pendampingan perempuan dan anak korban perceraian.
“Dengan menggandeng YLBH FT kita memfasilitasi masyarakat tak mampu agar beracara di Pengadilan secara gratis, dengan dibantu pembuatan gugatannya dan seluruh tahapan dan pemahaman tata cara beracara di Pengadilan Agama Gresik ini,” tuturnya.
Selain itu, PA Gresik juga bekerja sama dengan Diskominfo terkait integrasi data dengan pemerintah daerah setempat.
“Kominfo sudah membangun aplikasi ITE untuk mengintegrasikan data putusan baik itu perceraian, maupun perkara lainnya, ekonomi syariah, harta bersama, dispensasi kawin, kemudian disajikan dalam bentuk yang baik agar bisa dibaca oleh pengambil kebijakan di Pemkab Gresik,” terang Zaenal.

Kerja sama dengan Kadin Gresik menjadi tindak lanjut kolaborasi sebelumnya, memastikan keterlibatan perusahaan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektoral, lintas stakeholders ini kita harapkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak tersebut bisa berjalan secara efektif,” kata Zaenal.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 PA Gresik menangani sekitar 3.000 perkara, dengan 70 persen di antaranya kasus perceraian.
“Motifnya variatif, mayoritas terkait perselisihan dan pertengkaran terus menerus, persoalan ekonomi, ada persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada juga sekarang yang lagi tren terkait dengan judi online,” tuturnya
Sementara itu, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, SH, M.H menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan PA Gresik.
Alhamdulillah, kami bersyukur masih dipercaya untuk kolaborasi dan bersinergi dengan PA Kelas IA Gresik dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ucapnya.
Ditegaskan Fajar, YLBH FT tetap berkomitmen menjalankan amanah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan mengoptimalkan akses bagi masyarakat tidak mampu dan rentan.

“Termasuk, optimalisasi melalui upaya menjalin kolaborasi dengan berbagai stakeholder, pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri dan PA Gresik,” pungkasnya
(Redho)

