Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/481/XII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, terkait perusakan rumah sekaligus tempat usaha milik pelapor pada 15 Desember 2025. Hingga lebih dari satu bulan berjalan, belum adanya penetapan tersangka dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pengurus LSM KCBI Kabupaten Dairi menegaskan bahwa perusakan merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Selain itu, KCBI menekankan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjunjung asas kepastian hukum dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di sisi lain, LSM KCBI tetap memberikan apresiasi kepada BRIGPOL Jhonny L.A. Sipayung, S.H., M.H. beserta tim Unit II Pidsus Satreskrim Polres Dairi atas respons cepat dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), komunikasi yang terbuka, serta pelaksanaan tugas yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami menghargai profesionalisme penyidik, namun proses hukum tidak boleh berhenti di tahap awal. Penetapan tersangka adalah kunci untuk menghadirkan keadilan bagi korban,” tegas salah satu pengurus LSM KCBI Kabupaten Dairi.
Syahdan Sagala selaku pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/13/I/RES/1.10./2026/Reskrim. Ia menyatakan kepercayaannya terhadap Polres Dairi, sekaligus berharap perkara ini dituntaskan tanpa intervensi dan penundaan yang tidak berdasar.
Pakar hukum pidana, Dr. R. Sihombing, S.H., M.H., menilai lambannya penetapan tersangka dapat berdampak buruk pada kepercayaan publik.
“Jika alat bukti dan saksi sudah cukup, maka penetapan tersangka adalah kewajiban hukum. Penundaan berlarut bisa menimbulkan dugaan maladministrasi bahkan pelanggaran hak korban,” ujarnya.
LSM KCBI Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Pewarta: Baslan Naibaho)

.jpeg)