Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id - Kamis, 9 Januari 2026 –,Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam polemik kepengurusan LBH Lekem Kalimantan, kembali menguat dan kini mengarah pada dugaan tindak pidana serius.
M. Hafidz Halim, S.H., penggugat dalam perkara ini, menyebut penggunaan dokumen bermasalah di persidangan sebagai bentuk rekayasa hukum yang sistematis.
Bang Naga, sapaan akrab Hafidz Halim, menegaskan bahwa Wijiono dan Aspihani, masing-masing sebagai Tergugat I dan II, diduga telah menggunakan berita acara yang mencantumkan tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn, sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Padahal, H. Hadarian telah wafat sejak tahun 2014, sementara dokumen yang dipersoalkan diterbitkan pada tahun 2018.
“Ini sungguh ironis, memilukan, dan memalukan. Bukti palsu dipakai di pengadilan. Dia bukan Ketua LBH Lekem, Wijiono juga bukan Sekjen yang sah. Ini rangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis,” tegas Bang Naga.
Ia menegaskan bahwa sejak awal struktur kepengurusan LBH Lekem Kalimantan sudah jelas dan sah secara hukum.
“Sejak dulu Ketua LBH Lekem Kalimantan adalah Bang Badrul Ain Sanusi, itu sah secara hukum dan saya sendiri adalah sekretaris jenderal yang sah menggantikan Aspihani,"
"Aspihani tidak dipilih 2/3 oleh pengurus karena telah memberi keterangan palsu di pengadilan negeri kotabaru." katanya.
Menurut Bang Naga, dugaan pemalsuan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari rangkaian keterangan palsu yang pernah disampaikan Aspihani di Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Ini buntut dari keterangan palsunya dulu. Sekarang dia semakin blunder, sampai memunculkan surat pergantian pengurus palsu seolah-olah dia Ketua. Itu tidak akan pernah mengubah fakta bahwa Bang Badrul Ain adalah Ketua yang sah. Justru ini memperkuat bukti bahwa kebohongan itu terus ditutupi dengan kebohongan baru,” ujarnya.
Bang Naga juga menegaskan bahwa sebagai Sekretaris LBH Lekem yang sah, ia akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan menambah laporan polisi terkait pemalsuan ini. Dokumen palsu itu dipakai di persidangan oleh kuasa hukumnya, Yusni, S.H. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Keabsahan dugaan pemalsuan semakin kuat setelah pihak keluarga almarhum H. Hadarian Nopol angkat bicara. Putra almarhum, Angga, memastikan bahwa ayahnya telah wafat pada tahun 2014 dan mustahil menandatangani dokumen tahun 2018.
“Sekarang sudah terang. Ada tanda tangan orang yang sudah meninggal sejak 2014 dicantumkan dalam surat tahun 2018. Ini jelas pemalsuan. Pihak keluarga tidak akan tinggal diam, dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Angga. Kami akan melaporkan ini bersama-sama,” kata Bang Naga.
Ia juga mengungkap bahwa dugaan pemalsuan tidak hanya menyasar almarhum H. Hadarian Nopol.
“Mantan istri Aspihani sendiri, Normilawati, S.E., S.H., sudah kami hubungi. Dia menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa banyak tanda tangan lain juga dipalsukan,” ungkapnya.
Bang Naga menilai perkara ini sebagai skandal serius dalam dunia hukum.
“Ini bukan perkara biasa. Ada dugaan ijazah palsu, keterangan palsu, dan sekarang surat palsu yang dipakai di persidangan. Sangat ironis, orang yang mengaku penegak hukum justru menggunakan cara-cara kotor seperti ini. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Yusni, S.H., selaku tim kuasa hukum Aspihani, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. (Mubarak)


