Laporan Pengrusakan di Dairi Disorot: Pelapor Dipanggil, Proses Polisi Dipertanyakan


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah Sitinjo Letter S, Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali menuai sorotan. Pada 13 Januari 2026, Syahdan Sagala secara resmi menjalani pemeriksaan di Unit II Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Dairi.


Pemeriksaan dilakukan oleh BRIGPOL Jhonny L.A. Sipayung, S.H., M.H., dengan status Syahdan Sagala sebagai pelapor atas laporan polisi Nomor: LP/B/481/XII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Desember 2025.


Namun, dalam keterangannya kepada wartawan di depan Mapolres Dairi, Syahdan mengungkapkan pernyataan penyidik yang dinilai janggal. Ia menirukan ucapan Brigpol Jhonny, “Jangan bapak tanya ke saya kenapa laporan bapak lama diproses, karena disposisi ke saya baru tanggal 6 Januari 2026.”



Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait lambannya proses administrasi dan disposisi internal, mengingat laporan telah masuk hampir satu bulan sebelumnya.


Meski demikian, Syahdan tetap memberikan apresiasi kepada Brigpol Jhonny dan timnya. Ia menyebut aparat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dan lokasi usahanya yang diduga dirusak.

“Rumah dan tempat dagang saya diobrak-abrik. Tapi saya akui, setelah ditangani Brigpol Jhonny dan tim, mereka sigap turun ke lokasi,” ujar Syahdan.


Syahdan juga menegaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) resmi dengan Nomor: B/13/I/RES/1.10./2026/Reskrim, yang merujuk pada:



Dalam SP2HP tersebut, Unit II Pidsus Satreskrim Polres Dairi menyatakan komitmen untuk menuntaskan laporan sesuai prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).


Namun, Syahdan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah krusial. Saat olah TKP dilakukan, ia mengaku lebih dulu berada di lokasi bersama sejumlah media, yang sengaja diundangnya untuk memastikan proses berjalan terbuka dan dapat diawasi publik.


Lebih jauh, Syahdan menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan awal di SPKT. Ia mengaku sempat diminta oleh oknum petugas untuk mencari sendiri pasal yang akan dikenakan, padahal hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya berharap proses hukum tetap dijalankan sesuai tahapan dan aturan. Jangan sampai masyarakat pencari keadilan justru dibebani tugas aparat,” tegasnya.


Secara hukum, dugaan pengrusakan tersebut dapat dijerat Pasal 406 KUHP, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.


Sementara itu, Tim Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara Perwakilan Sumatera Utara, melalui Insan Banurea, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan transparansi penuh dalam setiap tahapan proses hukum. 


Pewarta: Baslan Naibaho & Tim Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara
Editor: 75

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1