KPU Dairi Terancam Jerat Hukum: SPJ Pilkada 2024 Disembunyikan, Dugaan Korupsi Mencuat?


Sidikalang, Dairi, MitraBhayangkara.my.id –– Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, melancarkan serangan frontal terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. Ancaman pidana dilayangkan terkait penolakan KPU dalam memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Pilkada Tahun 2024. Kasus ini rencananya akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (12 Januari 2026 )


Tantangan ini muncul setelah Sekretaris LSM KCBI, Jembri Padang, menerima surat resmi KPU Dairi bernomor 12/HM.03.2.-SD/121/1/2026. Surat tersebut menggunakan alasan "konsultasi dengan KPU Provinsi Sumut" sebagai tameng untuk menolak permohonan.


"UU JAMIN SPJ BUKAN RAHASIA NEGARA – KPU TIDAK BOLEH BERDALIL!" tegas Insan Banurea dengan nada berapi-api. Ia menyatakan bahwa penolakan KPU Dairi jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan seperti SPJ.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, informasi yang dikecualikan hanya yang menyangkut pertahanan negara, keamanan nasional, rahasia pribadi, atau kepentingan ekonomi strategis. SPJ jelas tidak termasuk!" imbuhnya.


Insan Banurea juga menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. "SPJ sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran rakyat PASTI harus bisa diakses masyarakat! Ini adalah hak publik yang tidak bisa ditutupi," serunya.


Menanggapi polemik ini, Dr. Arjuna Pratama, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, menyatakan bahwa KPU Dairi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi. "Penolakan memberikan SPJ tanpa alasan yang kuat dan sesuai undang-undang adalah bentuk pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Jika KPU Dairi berdalih bahwa SPJ masih dalam proses audit, hal itu tidak serta merta menjadi alasan untuk menolak memberikan salinan. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran publik digunakan," tambahnya.


LSM KCBI menduga KPU Dairi telah melanggar beberapa pasal, di antaranya:
  • Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
  • Pasal 3 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
"KALAU BERSIH KENAPA RISIH? 5x24 JAM KAMI AKAN PAKSAKAN DI MEJA HUKUM!" tegas Insan Banurea. 

LSM KCBI tidak akan tinggal diam melihat KPU Dairi mencoba "menutup-nutupi" dokumen yang seharusnya terbuka. "Kami menghargai jawaban mereka, tapi keberanian untuk terbuka jauh lebih penting. Dokumen yang kami minta bukan Alutsista negara – kalau benar-benar bersih, mengapa harus takut untuk diperiksa?" tandasnya.


Insan Banurea mengumumkan, pihaknya akan menguji semua bukti yang dimiliki di hadapan aparat penegak hukum dalam waktu 5 kali 24 jam sejak penerimaan surat tanggapan. "Kami tidak akan biarkan anggaran rakyat yang digunakan untuk Pilkada 2024 hanya menjadi permainan tangan beberapa pihak. Semua akan kami buka di meja peradilan jika tidak ada tindakan nyata dari KPU Dairi dan KPU Provinsi Sumut!"


Menurut Insan Banurea, alasan "konsultasi ke provinsi" yang diberikan KPU Dairi adalah indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres. "Melempar masalah ke tingkat atas seperti ini menunjukkan bahwa anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Bahkan, kami menduga hal ini dapat menyeret beberapa pihak yang berada di bawah naungan KPU Dairi," ucapnya tanpa basa-basi.



Meski demikian, LSM KCBI masih memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi Sumut untuk memberikan arahan yang jelas. "Kami menunggu jawaban dan keberanian dari mereka untuk membuka dokumen. Tapi ingat – rakyat punya hak untuk tahu, dan kami akan bertindak hingga hak itu terpenuhi!" pungkasnya.


(Pewarta: Baslan Naibaho & Tim LSM KCBI Kabupaten Dairi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1