DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Setelah berbulan-bulan diliputi rasa kecewa dan bayang-bayang ketidakadilan, Syahdan Sagala akhirnya menerima secercah harapan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Pada 13 Januari 2026, Syahdan secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/20/I/RES/1.6/2026, yang menandai bahwa perkara yang dilaporkannya kini memasuki fase krusial.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri kepada masyarakat, khususnya pelapor perkara pidana.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/486/XII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Syahdan Sagala. Bersamaan dengan itu, aparat juga mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1415/XII/RES/1.6/2025/Satreskrim, yang menjadi dasar hukum dilakukannya proses penyelidikan.
Dugaan Penganiayaan Bersama-sama
Dalam laporan polisi tersebut, diuraikan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Letter S, Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Empat nama tercatat dalam laporan, yakni:
Keempatnya diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Secara hukum, perbuatan itu berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan SP2HP yang diterima, perkara ini kini tidak lagi stagnan. Fakta-fakta hukum mulai terurai, dan penyelidikan telah menemukan unsur pidana yang cukup.
Hal ini diperkuat oleh keterangan IBDA Irwanta Bangun, S.H., yang menyampaikan kepada awak media bahwa:
“Perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Syahdan Sagala sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.”
Kenaikan status ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menjadi syarat untuk menetapkan tersangka.
Kekecewaan Berbuah Harapan
Syahdan Sagala mengaku selama ini hidup dalam tekanan psikologis akibat lambannya penanganan perkara. Ia merasa dihantui rasa ketidakadilan, terlebih muncul laporan tandingan dari pihak terlapor.
Namun kini, titik terang mulai terlihat.
“Saya ingin keadilan dan kebenaran. Ada upaya pembenaran yang seolah-olah disusun rapi oleh pelaku, bahkan dengan membuat laporan balik terhadap saya. Semua itu harus diuji dengan fakta hukum,” tegas Syahdan.
Media Kawal Ketat Proses Hukum
Tim Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara Biro dan Perwakilan Sumatera Utara menyatakan sikap tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak agar penyidik segera menuntaskan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, apabila syarat formil dan materil telah terpenuhi sesuai Pasal 21 KUHAP.
Tim redaksi juga menegaskan bahwa laporan tandingan yang dibuat oleh pihak Puspita Pasi adalah hak hukum setiap warga negara, namun tetap harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan narasi pembenaran.
“Ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap institusi Polri. Polres Dairi tidak boleh kalah oleh dugaan rekayasa atau pembenaran sepihak. Hukum harus berdiri tegak dan adil,” tegas perwakilan tim redaksi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti apakah proses hukum benar-benar akan membuka tabir antara pembenaran dan kebenaran, serta membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada tekanan, melainkan berpihak pada keadilan.
Pewarta: Baslan Naibaho &Tim Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara
Editor: 75

