Kasus Dugaan PT. IPI Tidak Punya Izin Sudah Masuk ke Bidang Penindakan dan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugaan PT. IPI ( Industri Pembungkus Internasional ) beroperasi tanpa izin kini memasuki cerita baru, PT. IPI diketahui tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup, sesuai dengan surat resmi yang telah diterima oleh DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) dengan nomor surat 700/1.2.4/3942 tertanggal 25 November 2025. Medan 9/01/2026.


Tapi fakta saat ini, setelah PT. IPI dinyatakan tidak memiliki Izin Lingkungan Hidup, aktivitas Pabrik PT. IPI yang berlokasi di Jl. KL Yos sudarso masih terlihat aktif bebas beroperasi, bahkan baru baru ini didapati Kendaraan Dinas Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup sedang mengangkut limbah dari PT. IPI. 


Kepada tim Wartawan , pengemudi Mobil Truk ber plat Merah tersebut mengaku mengangkut limbah milik PT. IPI 3 kali dalam satu bulan. Bahkan yang menjadi sorotan tim wartawan, pengemudi truk ber plat merah ini mengaku bahwa pihak PT. IPI sudah melakukan penyetoran kepada Dinas Lingkungan Hidup. 



 Tidak adanya tanggapan dan penanganan berarti dari Dinas lingkungan hidup kota Medan, 16 Desember 2025, DPD MOSI kota Medan akhirnya melayangkan surat permohonan konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


Dalam permohonan konfirmasi tersebut, DPD MOSI kota Medan meminta peran serius Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara sesuai dengan UUD 1945, UU Pers Nomor 40 tahun 1999. serta undang undang lingkungan hidup sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 22 tahun 2021 tentang persetujuan Lingkungan. 


Persetujuan Lingkungan menyatakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf A wajib dimiliki oleh setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan. 


Selanjutnya pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 22 tahun 2021 menyatakan, Penanggung jawab Usaha dan / atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah air limbah, berikut dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU PPLH ( Pasal 76,97-115 ). 

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara 08 Januari 2026 saat tim DPD MOSI melakukan konfirmasi kepada Wartawan menyampaikan, surat yang sudah diterima dari DPD MOSI saat ini sudah di disposisi kan ke bagian bidan penindakan Hukum. 


Melalui M. Nur dari bidang PPHPK ( Perlindungan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas) dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara mengatakan dengan tegas, akan melakukan penanganan segera terhadap PT. IPI sesuai dengan surat yang sudah diterima dari DPD MOSI. 


M. Nur juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, dan mendesak DLH kota Medan untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan penanganan yang sudah dijalankan terhadap PT. IPI. Ia juga mendukung pihak DPD Mosi tetap mengawal dugaan tersebut sampai tuntas.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1