Bengkayang, Kalimantan Barat–[Mitrabhayangkara.my.id] Polres Bengkayang menggelar kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD), yang berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis (1/1/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., dan dihadiri Wakapolres Bengkayang, para Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkayang, Kapolsek jajaran, para Urmin, serta Kasium Polres Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa sosialisasi DIPA merupakan tahapan penting dalam rangka memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DIPA bukan hanya dokumen anggaran, tetapi pedoman kerja yang harus dipahami bersama. Seluruh jajaran wajib mengelola anggaran secara tepat sasaran, mendukung tugas pokok Polri, serta selaras dengan prioritas kebijakan nasional,” tegas AKBP Syahirul Awab.
Sosialisasi DIPA TA 2026 Polres Bengkayang dipaparkan oleh Kasubbagdalprogar Bagren Polres Bengkayang. Dalam paparannya disampaikan bahwa alokasi pagu anggaran DIPA Polres Bengkayang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp52.256.187.000, yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp40.763.223.000 atau 78 persen dan Belanja Barang sebesar Rp11.429.882.964 atau 22 persen. Sumber anggaran tersebut berasal dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp50.337.745.000 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.243.497.000. Selain itu, terdapat pengurangan alokasi anggaran untuk pemenuhan prioritas direktif Presiden Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp647.945.000 serta blokir anggaran sebesar Rp101.226.000
.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pendistribusian alokasi anggaran kepada seluruh satuan kerja (satker) jajaran Polres Bengkayang Tahun Anggaran 2026. Pendistribusian ini dimaksudkan agar masing-masing satker memperoleh kejelasan pagu anggaran sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, serta Rencana Penarikan Dana (RPD) secara terukur dan sistematis.
Kapolres Bengkayang dalam arahannya menekankan kepada seluruh subsatker dan Polsek jajaran agar segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan sosialisasi anggaran di tingkat masing-masing, mereview RKKS untuk memastikan kesesuaian akun dan jumlah anggaran, serta menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan maupun bulanan secara rinci.
“Penyusunan rencana kerja harus disesuaikan dengan kalender kamtibmas Tahun 2026 dan difokuskan pada kegiatan sasaran prioritas yang berkualitas. Setiap satuan juga wajib menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) serta mempedomani Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perwabkeu di lingkungan Polri,” tambah Kapolres.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan, paparan materi, arahan Kapolres, serta ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, Polres Bengkayang berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian ke depan dapat berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber:Humas Polres Bengkayang
(Budiman MB)




