Kabiro Dairi Siap Laporkan Kepsek SDN 034789 Tigalingga ke Aparat Hukum, Dugaan Korupsi Dana BOS


DAIRI – MitraBhayangkara.my.id
Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 034789, Desa Ujung Teran, Dusun Mataniari, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Kepala sekolah berinisial SSM disebut-sebut jarang masuk sekolah dan diduga kuat melakukan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh masyarakat Desa Ujung Teran kepada Kepala Biro (Kabiro) Dairi MitraBhayangkara.my.id, Baslan Naibaho. Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena kepala sekolah disebut hanya hadir sekitar satu kali dalam sebulan, sementara aktivitas belajar mengajar dinilai tidak berjalan normal.
“Pak, tolong lihat kondisi SD 034789. Kepala sekolah jarang masuk, tapi Dana BOS tetap cair,” ujar warga kepada wartawan.

Temuan Lapangan Media
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 24 Januari 2026. Saat itu, wartawan mendapati hanya dua orang guru yang sedang mengajar, yakni:
Kenni Karo-Karo (Guru Olahraga)
Serah br Sitohang (Guru Pendidikan Agama Islam)

Ketika dikonfirmasi, Guru Kenni Karo-Karo menyebutkan bahwa total guru di sekolah tersebut berjumlah 9 orang, namun sebagian besar tidak berada di sekolah.

“Inilah faktanya, Pak. Bapak sudah lihat sendiri. Masyarakat di sini juga tahu kondisi ini,” ujar Kenni Karo-Karo kepada wartawan.
Dana BOS Tahun 2025 Dipertanyakan
Berdasarkan data yang diperoleh media, SDN 034789 tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah siswa 56 orang, dengan rincian sebagai berikut:


Tahap I
Tanggal pencairan: 22 Januari 2025
Total dana: Rp 26.568.000
Rincian penggunaan:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 0
Pengembangan perpustakaan: Rp 0
Kegiatan ekstrakurikuler: Rp 0
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 120.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 3.489.000
Pengembangan profesi guru & tenaga kependidikan: Rp 3.049.000
Langganan daya dan jasa: Rp 620.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 7.120.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 4.400.000
Pembayaran honor: Rp 7.770.000

Tahap II
Tanggal pencairan: 27 Agustus 2025
Total dana: Rp 26.600.000
Seluruh pos penggunaan tercatat Rp 0, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait realisasi anggaran.


Kepsek Dinilai Menghindar
Saat wartawan menghubungi Kepala Sekolah SSM dan meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS, jawaban yang disampaikan dinilai tidak relevan dan cenderung menghindar.
“Di mana pun kita bisa jumpa, Pak,” ujar kepsek singkat tanpa menjelaskan penggunaan anggaran.

Dugaan Guru Makan Gaji Buta
Selain dugaan korupsi Dana BOS, media juga menerima laporan adanya guru yang diduga menerima gaji namun jarang atau tidak pernah mengajar, di antaranya berinisial:
  • LBL
  • KBM
  • IBR T
  • PB
  • DB S
  • WB S

Bendahara sekolah diketahui merupakan anak kandung kepala sekolah, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Kabiro Dairi Baslan Naibaho menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi serta Bupati Dairi, Vicner Sinaga, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika data dan fakta ini terbukti, maka ini bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana. Kami akan mengawal hingga ke proses hukum,” tegas Baslan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (jika berstatus ASN).

[75]

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1