Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id Jumat 16 Januari 2026 —,Polemik penggunaan gelar Habib secara tidak sah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan penggunaan gelar Habib Assegaf oleh Aspihani Ideris yang dinilai tidak memiliki dasar nasab yang sah.
Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi sekaligus tokoh yang berperan aktif dalam Rabithah Alawiyah, menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan gelar kehormatan yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam keterangannya kepada awak media Jum'at (16/01/2026), Habib Muchdar menyatakan bahwa gelar Habib bukan sekadar simbol sosial, melainkan amanah besar yang melekat pada garis keturunan dan tanggung jawab moral.
“Habib adalah gelar yang membawa bobot kehormatan dan tanggung jawab besar, bukan sekadar identitas yang bisa diklaim sembarangan,” tegas Habib Muchdar Hasan Assegaf.
Ia menyesalkan masih adanya oknum yang dengan sengaja menyamar sebagai habib demi kepentingan pribadi.
“Sayangnya, ada sebagian orang yang menyalahgunakan kehormatan ini. Mulai dari memanipulasi dokumen nasab hingga memanfaatkan forum keagamaan untuk meminta uang atau barang secara paksa,” ujarnya.
Menurut Habib Muchdar, praktik tersebut tidak hanya mencederai martabat para habib yang sah, tetapi juga berpotensi menyesatkan umat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak dapat diverifikasi.
“Masyarakat jangan mudah terpancing janji-janji yang tidak masuk akal. Lakukan konfirmasi ke institusi agama yang berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan,” imbaunya.
Ia menegaskan, setiap klaim sebagai habib harus disertai bukti nasab yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan maupun kelembagaan.
“Setiap klaim sebagai habib wajib didukung bukti nasab yang sah dan terverifikasi. Ini harga mati,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerhati hukum sekaligus advokat dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Dedi Ramdany, S.H., turut menyoroti persoalan tersebut dari perspektif hukum dan perlindungan masyarakat.
“Gelar habib adalah warisan sakral yang harus dijaga keasliannya. Jangan mudah mempercayai klaim sebagai habib tanpa verifikasi resmi,” ujar Dedi Ramdany.
Menurutnya, keberadaan oknum habib palsu berpotensi merusak kehormatan para habib asli serta mencederai nilai-nilai ajaran agama.
“Oknum habib palsu tidak hanya merusak kehormatan para habib sejati, tetapi juga mengganggu keutuhan ajaran agama dan ketertiban sosial,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa verifikasi nasab serta izin ceramah melalui lembaga berwenang merupakan langkah krusial untuk mencegah penipuan berkedok agama.
“Verifikasi nasab dan izin ceramah melalui lembaga resmi adalah kunci utama. Masyarakat harus cermat agar tidak menjadi korban manipulasi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(Mubarak/dw)
