Hamparan perak, Deli Serdang - Sumut MitraBhayangkara.my.idTidak ada ubahnya dari tahun ke tahun sebuah gudang bertembok beton dengan cat hijau berpagar besi warna biru diketahui merupakan salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal disertakan dengan kehadiran keluar masuk nya Truck Tangki Berwarna Biru bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum meski kerap diberitakan melalui media online tidak mempengaruhi bagi pelaku pengelolaan usah bisnis ilegal yang telah merugikan negara. Sabtu 24/01/2026
Aktivitas yang sudah lama berlangsung ini diduga kebal hukum meski telah pernah ada Rajia dari Aparat Penegakan hukum namun tindakan tegas belum terlaksana khususnya Kepolisian Polres pelabuhan Belawan yang bertanggung jawab karena lokasi gudang tersebut merupakan Wilayah hukumnya.
Gudang berlokasi di Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diketahui milik seorang inisial Wak Uteh Alias Tambusai tidak terlepas dari satu tempat kawasan permukiman padat penduduk. Kekhawatiran warga atau keluhan dan dampak lingkungan hingga keselamatan warga yang terungkap kepada publik seyogyanya berharap Aparat Penegakan hukum segara melakukan penindakan tidak terlaksana karena diduga telah menerima Upeti dari Oknum Pengusaha (Wak Uteh)
Dari hasil penelusuran dilapangan, awak media Mitrabhayangkara.my.id mencoba turun kelokasi gudang yang disinyalir merupakan tempat Penimbunan BBM ilegal dan distribusi BBM tanpa izin secara hukum diketahui melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas didapatkan dan himpun beberapa informasi kebenaran aktivitas gudang tersebut selain menimbulkan bau menyengat BBM berjenis Solar, salah satu warga sungkan menyebutkan namanya mengatakan " dari tahun ketahun tidak pernah ditindak oleh aparat Bang" ungkapnya.
Masuknya Truck Tangki resmi Pertamina Patra Niaga berwarna Biru ke gudang Wak Uteh diduga dengan cara melakukan passing menguatkan aktivitas didalam sebagai kegiatan Ilegal secara langsung telah merugikan Negara. Pantun didalam gudang tersebut sejumlah tangki duduk, baby tank, puluhan Drum dan prasarana lainnya menjelaskan situasi dugaan adanya pembiaran terhadap praktik Penimbunan BBM.
Sebelumnya, melalui Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea. SH.MH. Awak telah melakukan konfirmasi terkait keberadaan dan aktivitas Pergudangan di Wilayah hukumnya, namun Kapolsek memilih bungkam belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Berulang harapan masyarakat berharap dan mendesak aparat penegak hukum, seperti Polda Sumut, TNI khususnya pihak Pertamina Region 1 Sumatera Utara melakukan tindakan tegas guna terjadi potensi kerugian Negara dan juga keselamatan warga disekitar pergudangan.
Pemerintah melalui PT. Pertamina (Persero) telah mengatur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), baik Solar Subsidi maupun Non Subsidi agar tepat sasaran. Namun kenyataannya dilapangan proses kebijakan tersebut diduga belum berjalan maksimal, diharapkan Pertamina juga ikut andil dalam pengawasan Truk tangki dalam pendistribusian.
(Fitra / Junianto Marbun).


