DPC LSM PKN Asahan Dua Kali Surati Manajemen PTPN IV Air Batu Terkait Dugaan Perawatan Kebun Terlantar

 

Asahan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kabupaten Asahan (DPC LSM PKN Kab. Asahan) melayangkan dua surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Unit Air Batu terkait pengelolaan dan perawatan areal perkebunan kelapa sawit. Asahan 23/01/2026.


Surat pertama bernomor 009/SP/DPC LSM-PKN/A/XII/2025 tertanggal 20 Desember 2025 perihal permintaan klarifikasi perawatan perkebunan, dan surat kedua bernomor 002/SP/DPC LSM-PKN/A/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026 mengenai permintaan klarifikasi dugaan pengelolaan anggaran perawatan kebun. Kedua surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PTPN IV Air Batu cq. Manager berinisial EJ.


Ketua DPC LSM PKN Kab. Asahan, Jimmi Manurung, S.H, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari manajemen PTPN IV Air Batu atas surat-surat tersebut. Permintaan klarifikasi tersebut, menurut DPC LSM PKN, berkaitan dengan kondisi areal perkebunan PTPN IV Air Batu Afdeling 9 Blok A dan Blok L yang berdasarkan hasil pantauan lapangan ditemukan dalam kondisi ditumbuhi semak dan vegetasi liar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan perawatan kebun.


PT Perkebunan Nusantara IV Air Batu merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang agroindustri, khususnya pengelolaan kelapa sawit. Dalam pengelolaan perkebunan, perawatan tanaman dan kebersihan areal kebun menjadi bagian penting untuk menjaga produktivitas dan kesehatan tanaman.


Sekretaris DPC LSM PKN Kab. Asahan, Yogi Perdana, S.P, kepada awak media menyampaikan bahwa perawatan kebun, termasuk pengendalian semak dan tumbuhan liar, merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, perawatan yang optimal diperlukan untuk mencegah gangguan terhadap pertumbuhan tanaman.


DPC LSM PKN Asahan menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak manajemen PTPN IV Air Batu mengenai mekanisme pelaksanaan perawatan kebun serta penggunaan anggaran perawatan pada tahun 2025, khususnya di Afdeling 9 Blok A dan Blok L sebab apabila ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai, dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan delik korupsi. 


Jimmi Manurung, S.H menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman, melainkan menjalankan fungsi social control dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perkebunan negara. Ia menyebutkan bahwa apabila terdapat indikasi penyimpangan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


DPC LSM PKN Kab. Asahan berharap pihak PTPN IV Air Batu dapat segera memberikan klarifikasi tertulis dan penjelasan rinci terkait kondisi areal perkebunan serta pelaksanaan dan penggunaan anggaran perawatan kebun tahun 2025. Klarifikasi tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, meskipun surat sudah ditembuskan kepada Direktur PTPN IV, pihak manajemen PTPN IV Air Batu belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.


(AP / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1