Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Segak Ketapang Terekam Layani Pengisian Ilegal di Jam Sepi


 KETAPANG,KALBAR,Mitra Bhayangkara.my.id – SPBU di Jalan Arif Rahman Hakim, kawasan Segak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. SPBU dengan kode 64.788.06 tersebut diduga kuat terlibat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Sejumlah warga merekam langsung aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar dari dispenser SPBU ke kendaraan yang diduga telah dimodifikasi, tanpa izin resmi, dan dilakukan pada jam-jam sepi. Rekaman itu kini beredar luas dan memicu kemarahan publik.

Warga menduga praktik tersebut bukan insiden tunggal, melainkan telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Pola pengisian yang terstruktur menguatkan dugaan adanya bisnis gelap BBM subsidi yang melibatkan oknum petugas SPBU dan pengepul, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

> “Ini jelas praktik mafia BBM. Rakyat kecil harus antre panjang, dibatasi pembelian, sementara kendaraan yang dimodifikasi justru dilayani seperti pelanggan VIP,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Berpotensi Dijerat Tindak Pidana Migas

Jika dugaan ini terbukti, pengelola SPBU maupun pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, antara lain:


* Pasal 55 UU Migas
  Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan **denda maksimal Rp60 miliar.

* Pasal 53 huruf b dan d UU Migas
  Pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Tak hanya pidana, sanksi administratif berat juga mengintai, mulai dari pencabutan izin usaha SPBU** hingga **pemutusan kemitraan oleh Pertamina.
Warga Desak Tindakan Tegas

Masyarakat Ketapang mendesak agar aparat dan pihak terkait tidak menutup mata, dengan tuntutan:

* Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan
* Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak)
* Sanksi tegas dijatuhkan jika pelanggaran terbukti

> “BBM subsidi ini bukan komoditas dagang. Negara harus hadir dan berani membongkar mafia yang bersembunyi di balik seragam SPBU,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya diperketat. Jangan sampai hak rakyat kecil terus dirampas oleh segelintir pihak yang mengeruk keuntungan dengan cara mencederai kepentingan publik.(Tim-07)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1