Dairi,Sumut,MitraBhayangkara.my.id -- Seorang pelaku usaha pondok minuman dan durian bernama Syahdan Sagala mengungkap dugaan rangkaian teror, penganiayaan, perusakan, dan pencemaran nama baik yang dialaminya secara berulang sejak 18 September hingga 31 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, usaha yang beroperasi 24 jam itu kini lumpuh total, dengan total kerugian mencapai Rp127.952.500.
Syahdan menyebut, aksi intimidasi dilakukan secara sistematis oleh sejumlah orang, mulai dari penyerangan langsung, pengusiran pelanggan, perusakan barang dagangan, penganiayaan terhadap istri dan anak, hingga fitnah terbuka melalui siaran langsung Facebook.
“Pelanggan ketakutan, usaha hancur, keluarga saya trauma. Ini bukan konflik biasa, tapi sudah seperti teror,” ujar Syahdan.
Kronologi: Dari Pengusiran hingga Kekerasan Terhadap Anak
Serangkaian kejadian bermula pada 18 September 2025, saat beberapa terlapor mendatangi lokasi usaha dan membuat keributan sehingga pelanggan pergi. Aksi berlanjut dengan pelemparan, perusakan, dan pengusiran paksa meski usaha sedang ramai.
Puncaknya terjadi pada 15–17 Desember 2025, ketika para terlapor:
- Menghancurkan stand durian dan pesanan pelanggan senilai jutaan rupiah
- Merusak peralatan usaha dan satu unit handphone milik anak korban
- Melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak korban, termasuk di dalam kamar
- Menyerang anak-anak yang merekam kejadian hingga mengalami luka
- Menutup akses usaha dengan menimbun halaman menggunakan batu padas sekitar 7 dump
Akibatnya, usaha Syahdan tidak dapat beroperasi sama sekali hingga akhir Desember 2025.
Kerugian Fantastis dan Trauma Psikologis
Berdasarkan perhitungan korban, kerugian materiil meliputi:
- Penurunan penghasilan: Rp26,7 juta
- Usaha lumpuh total: Rp12 juta
- Barang dagangan rusak: Rp5 juta
- Peralatan usaha & barang pribadi: Rp10,7 juta
- Biaya pengobatan & dampak lain: Rp3,5 juta
Total kerugian materiil mencapai Rp57.952.500, belum termasuk:
- Ancaman kehilangan bangunan usaha: Rp30 juta
- Kerugian immateriil (trauma & tekanan psikologis): Rp40 juta
Total keseluruhan: Rp127.952.500.
Diduga Langgar Banyak Pasal Pidana
Rangkaian perbuatan para terlapor berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
- Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan
- Pasal 310 dan 311 KUHP: Pencemaran nama baik dan fitnah
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Penyebaran kebencian dan fitnah di media sosial
- Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak
Bukti Lengkap, Mediasi Tak Efektif
Syahdan menegaskan bahwa setiap kejadian didukung bukti audio dan video, termasuk siaran langsung Facebook yang merekam tuduhan dan penghinaan terbuka. Upaya mediasi di tingkat desa dinilai gagal menghentikan kekerasan, justru diikuti eskalasi tindakan.
Korban berharap kepolisian bertindak tegas, bukan sekadar memediasi, karena kasus ini telah berdampak serius terhadap keamanan, ekonomi, dan keselamatan anak-anak.
Ancaman Nyata Bagi Usaha Rakyat
Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan pelaku UMKM. Jika kekerasan dan intimidasi dibiarkan, bukan hanya satu usaha yang tumbang, tetapi juga rasa aman masyarakat dan kepercayaan terhadap hukum.
