Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur, PT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia Diduga Juga Tidak Memiliki izin DLH

 

Deli Serdang, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia yang terletak di Desa Tanjung Rejo simpang Warno, Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak memiliki ijin, mempekerjakan anak di bawah umur, Karyawan tidak difasilitasi BPJS serta upah dibawah standar UMK Kabupaten Deli Serdang. Jumat 16/01/2026


Dugaan PT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia tidak memiliki ijin berawal saat kunjungan tim wartawan, di lokasi Pabrik tidak ditemukan plang perusahaan, belakangan diketahui dari warga sekitar, pabrik tersebut adalah pabrik Sabun dan Kosmetik ber merk Nalpamara, bahkan sebelumnya pabrik ini menurut warga adalah pabrik pembuatan Anti nyamuk. 


Diluar lokasi pabrik tim wartawan menyoroti limbah yang secara langsung diduga dibuang secara sengaja oleh pihak pengelola pabrik, limbah putih berbusa keluar dari pembuangan pabrik langsung ke saluran air masyarakat, pengakuan warga pembuangan limbah ini sudah menjadi pemandangan setiap harinya. 

Beberapa informasi yang didapatkan dari beberapa pekerja ( nama tidak disebutkan) yang saat itu sedang istirahat menyampaikan, rata rata pekerja di pabrik ini berusia dibawah umur, diantaranya berusia diantara 16-17 tahun. 


Para pekerja ini juga menyampaikan bahwa pekerja belum difasilitasi BPJS ketenagakerjaan, ditanya terkait upah yang mereka terima, jawaban mengejutkan didapatkan tim wartawan, diketahui para pekerja diupah hanya rata rata Rp 50.000 per hari. 


Tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak pabrik, tapi pihak pabrik dengan berbagai alasan menolak konfirmasi Wartawan. Bahkan ketika DPD MOSI melayangkan Surat permohonan konfirmasi langsung ke pihak Pabrik, Pihak pabrik dengan tegas menolak surat permohonan konfirmasi tersebut. 


DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara telah melayangkan surat permohonan konfirmasi langsung ke Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan hidup Deli Serdang, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang. 


Ketua DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Rudi Hutagaol meminta Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan untuk turun meninjau lokasi, dan melakukan penindakan tegas hingga penutupan aktivitas pabrik, apabila PT. Sejahtera Multi manufacturing Indonesia terbukti tidak memiliki ijin dan mempekerjakan anak dibawah umur. 

Rudi Hutagaol juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia yang diduga mempekerjakan anak dibawah umur, tidak memfasilitasi para pekerja dengan fasilitas BPJS ketenagakerjaan. 


Perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana penjara (minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun) dan denda (minimal Rp100 juta, maksimal Rp400 juta) sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 68 dan 185. Selain itu, bisa ada sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, terutama jika melanggar ketentuan pekerjaan ringan atau pekerjaan berbahaya bagi anak, dengan dasar hukum UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak.


Perusahaan yang tidak mendaftarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi administratif (teguran tertulis, denda, tidak dapat pelayanan publik) hingga sanksi pidana penjara 8 tahun atau denda Rp. 1 Miliar, karena kewajiban ini diatur tegas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan bisa dilaporkan oleh pekerja ke Kemenaker untuk penindakan lebih lanjut.


Perusahaan yang tidak patuh upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara (min 1 tahun, maks 4 tahun) dan/atau denda (min Rp100 juta, maks Rp400 juta), sesuai Pasal 81 angka 63 & 66 UU Cipta Kerja, ditambah sanksi administratif (teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin), serta kewajiban membayar tunggakan upah dan dampak reputasi.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1