MitraBhayangkara.my.id — Sidikalang, Dairi (23/01/2026) Peredaran rokok diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Tim MitraBhayangkara.my.id menemukan sejumlah rokok tanpa kepastian legalitas cukai beredar di tingkat warung hingga grosir, dengan beberapa merek yang disebut di lapangan antara lain Englishman, Luffman, Titan, dan merek lainnya.
Temuan ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai, jika rokok-rokok tersebut bisa masuk dan dijual luas hingga ke warung, maka ada celah pengawasan serius dan potensi “pembiaran” yang tidak bisa lagi ditoleransi. Desakan pun mengarah kepada Polres Dairi dan Kanwil DJBC (Bea Cukai) Sumatera Utara untuk segera melakukan penindakan terukur—bukan sekadar razia seremonial.
Pengakuan di Lapangan: Ada Pola Distribusi dan Jalur Pasokan
Di lapangan, seorang penjual berinisial M mengaku rokok-rokok tersebut didistribusikan rutin ke sejumlah warung. Ia juga menyebut pasokan diduga datang dari luar Kabupaten Dairi, dengan pola pengantaran yang disebut berlangsung pada hari-hari tertentu ke titik grosir sebelum disebar ke pengecer.
Catatan redaksi: informasi pengakuan ini masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat, termasuk pelacakan rantai pasok, gudang penampungan, dan pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Dasar Hukum: Rokok Tanpa Pita Cukai Bukan “Pelanggaran Ringan”
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan dagang—ini beririsan langsung dengan tindak pidana di bidang cukai.
Dalam UU Cukai (UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007), ditegaskan bahwa barang kena cukai (termasuk hasil tembakau/rokok) hanya boleh ditawarkan/ dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Jika ada pihak yang menawarkan/menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan sebagaimana ketentuan, ancamannya pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54).
Bahkan, pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai juga terancam penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai (Pasal 56).
Sementara itu, jika praktik yang terjadi mengarah pada pita cukai palsu/bekas, ancaman pidananya lebih berat: penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai (Pasal 55).
Tak berhenti di sana, UU Cukai juga memberi ruang tegas untuk perampasan barang: barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana dirampas untuk negara (Pasal 62).
Aparat Punya Kewenangan, Tinggal Mau Serius atau Tidak
Publik juga perlu tahu: Bea Cukai berwenang memeriksa pabrik, tempat penyimpanan, penyalur, hingga tempat penjualan eceran yang di dalamnya terdapat barang kena cukai.
Dan dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai dapat meminta bantuan Polri/TNI/instansi lain, dan permintaan itu wajib dipenuhi.
Artinya, jika alasan klasiknya “kewenangan tumpang tindih”, dalih itu semakin tidak relevan. Mekanisme koordinasi sudah disediakan undang-undang—yang dibutuhkan adalah kemauan penegakan dan kerja penindakan yang menyentuh akar jaringan, bukan hanya pengecer kecil.
Kutipan Ahli Hukum: “Jangan Berhenti di Penyitaan”
Menyoal pola penindakan yang sering berhenti pada razia dan pemusnahan, praktisi hukum/advokat Takbir menekankan penegakan harus memburu jaringan, bukan hanya barangnya.
“Kita berharap tindakan… tidak berhenti sampai di penyitaan saja… (tetapi) menangkap pemilik produsen dan pelaku pengedaran… agar ada efek jera.”
Sejalan dengan itu, rujukan penegakan juga datang dari aparat penuntutan. Kajari Garut Helena Octavianne (dalam perkara rokok ilegal di daerah lain) menegaskan konsekuensi pidana pasal-pasal cukai:
“Ancaman hukumannya minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara.”
“Ini Tindak Pidana, Bukan Sekadar Rokok Murah”
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan juga pernah mengingatkan bahwa rokok ilegal merupakan tindak pidana karena merugikan negara:
“Rokok ilegal termasuk dalam tindak pidana karena merugikan keuangan negara…”
Desakan Warga: Polres Dairi Diminta Buka Penyelidikan Mendalam
Warga mendesak Polres Dairi segera:
-
Membuka penyelidikan mendalam dan memetakan jalur masuk rokok ilegal ke Dairi.
-
Menelusuri dugaan gudang penampungan dan simpul grosir/pengecer.
-
Menindak tegas semua pihak yang terlibat—mulai dari pemasok, penyimpan, distributor hingga penjual.
-
Menggelar operasi gabungan dengan Bea Cukai Sumut berbasis pasal pidana cukai, bukan hanya pembinaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan dan rencana penindakan lanjutan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Baslan Naibaho)

