Anggaran Rp82 Miliar RSUD Thomsen Nias Disorot, Dokter Hengkang Diduga Akibat Jasa Medis Tak Dibayar


Nias, MitraBhayangkara.my.id
 — Pengelolaan anggaran jumbo Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Thomsen Nias kembali menjadi sorotan publik. Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa total anggaran RSUD dr. Thomsen Nias pada Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp82 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Nias.


Pernyataan tersebut disampaikan Helpin kepada awak media, Rabu (14/01/2026). Ia membeberkan sejumlah pos belanja dengan nilai fantastis, antara lain Belanja Jasa Pelayanan sebesar Rp31.894.540.920, Belanja Obat-obatan sebesar Rp7.798.000.000, Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP/AMHP) sebesar Rp5.475.500.000, Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp4.500.000.000, serta Belanja Bahan dan Alat Laboratorium/Reagensia sebesar Rp3.987.000.000.


Selain itu, terdapat pula Belanja Kemitraan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit sebesar Rp3.463.000.000, Belanja Logistik Hemodialisa senilai Rp3.303.000.000, Belanja Bahan Makan dan Minum Pasien serta Petugas sebesar Rp2.255.000.000, dan Belanja Pemeliharaan Rumah Sakit yang hampir menyentuh Rp1,7 miliar. Masih terdapat sejumlah pos belanja lain bernilai ratusan hingga puluhan juta rupiah yang tidak dirinci secara terbuka kepada publik.


Ironisnya, menurut Helpin, besarnya anggaran tersebut justru tidak sejalan dengan kondisi pelayanan kesehatan di RSUD dr. Thomsen Nias. Ia mengungkapkan informasi bahwa belasan dokter dikabarkan memilih hengkang dan bermigrasi ke rumah sakit swasta, diduga akibat tunjangan jasa pelayanan medis yang tidak dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Anggaran jasa pelayanan hampir Rp32 miliar, tetapi dokter mengeluh hak mereka tidak dibayarkan. Uangnya ke mana?” ujar Helpin dengan nada tegas.


Helpin menilai kondisi tersebut mengindikasikan potensi maladministrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran, sehingga manajemen RSUD dr. Thomsen Nias wajib membuka secara transparan seluruh penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini uang rakyat, bersumber dari APBD. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Publik berhak mengetahui secara rinci ke mana anggaran itu digunakan,” tegasnya. 


Sejumlah pakar hukum yang dimintai pendapat media ini menyebutkan, apabila benar terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran RSUD, maka berpotensi melanggar:


Seorang pakar hukum administrasi negara menegaskan, jika jasa pelayanan medis memang telah dianggarkan namun tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai indikasi penyimpangan anggaran yang wajib diaudit secara khusus.

“Ketika hak tenaga medis tidak dibayarkan sementara anggaran tersedia, itu merupakan red flag. Aparat penegak hukum wajib masuk untuk menelusuri aliran dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujarnya. 


Atas kondisi tersebut, Helpin secara tegas meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran RSUD dr. Thomsen Nias Tahun Anggaran 2025.

“Penegak hukum tidak boleh diam. Audit menyeluruh dan pemeriksaan spesifik harus dilakukan agar persoalan ini terang benderang,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen RSUD dr. Thomsen Nias untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.


(Redaksi – KCBI)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1