AGMPS Soroti Netralitas Pemkot Singkawang, Peringatkan Potensi Konflik Aksi Tandingan




Singkawang Kalimantan Barat –[Mitrabhayangkara.my.id]– Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dinamika sosial dan netralitas Pemerintah Kota Singkawang di tengah situasi sosiopolitik yang dinilai kian tidak kondusif.Pernyataan tersebut disampaikan AGMPS dalam rangkaian aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Negeri Singkawang yang diinisiasi oleh LBH Bhakti Nusa bersama Aliansi LSM Perintis.(11/1/2026)


AGMPS menyesalkan sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang yang dinilai tidak menunjukkan sikap kenegarawanan dalam merespons situasi kota. Sebagai kepala daerah, keduanya dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjadi pengayom seluruh elemen masyarakat.


“Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mengamanatkan kepala daerah untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegas Ketua AGMPS, Dino Santana, dalam pernyataan tertulisnya.


AGMPS juga menyoroti adanya indikasi pembiaran terhadap potensi gesekan antar kelompok masyarakat. Hal ini diperkuat dengan munculnya rencana aksi tandingan oleh kelompok yang menamakan diri Masyarakat Singkawang Peduli Damai, yang direncanakan berlangsung pada lokasi dan waktu yang sama dengan aksi LBH Bhakti Nusa.


Padahal, menurut AGMPS, LBH Bhakti Nusa telah terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polres Singkawang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


“Jika aparat tetap memberikan izin aksi tandingan di titik dan waktu yang sama, itu bukan hanya mengabaikan prinsip ketertiban umum, tetapi juga membuka ruang konflik fisik di lapangan,” ujar Dino.


AGMPS menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.


Sebagai langkah antisipasi, AGMPS mengaku telah melakukan konsultasi intensif dengan penasihat hukum guna menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut akan diarahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan daerah, kelompok aksi tandingan, hingga institusi kepolisian, apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan Kota Singkawang.


“Kami percaya masyarakat Singkawang cukup cerdas menilai situasi ini. Pemerintah daerah harus kembali ke fungsi utamanya sebagai pemersatu, bukan justru membiarkan ruang konflik terbuka,” pungkas Dino.


AGMPS mendesak Pemerintah Kota Singkawang dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan demi menjaga marwah hukum serta stabilitas sosial di Kota Singkawang.


Sumber:Dino Santana

(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1