Warga Dairi Kesulitan Dapat BBM Subsidi, Antrean Solar Capai Satu Hari Satu Malam


Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam dua minggu terakhir. Berdasarkan pantauan pada Sabtu (6/12/2025), antrean kendaraan di beberapa SPBU di Sidikalang dan sekitarnya mencapai hampir satu kilometer. Minggu 7/12/2025.


Kelangkaan ini dirasakan warga dari berbagai kalangan, termasuk sopir angkot, kendaraan barang, mobil pribadi, hingga orang tua yang hendak mengantar anak sekolah. Banyak yang harus mengantre hingga satu hari satu malam demi mendapatkan solar subsidi, meski sudah datang sejak subuh.


Di lapangan, warga menemukan maraknya penjualan BBM eceran (ketengan) di sejumlah desa dengan harga Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter, jauh di atas harga resmi. Hal ini memicu dugaan adanya kebocoran pasokan solar subsidi dari SPBU ke penjual ketengan, yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

“Antrean bisa sampai 1 km. Sudah antri lama, tapi solar habis. Tapi di luar SPBU banyak yang jual ketengan. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu warga Sidikalang.


Bupati Dairi, Vicner Sinaga, melalui laporan yang diterima dari masyarakat, menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta pihak Pertamina serta seluruh SPBU di Dairi memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi.


“Jika benar ada SPBU yang menyalurkan solar subsidi ke penjual ketengan, ini harus ditindak sesuai aturan. Dampaknya besar bagi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah yang terlambat karena orang tua mereka antre BBM,” tegasnya.



Berikut regulasi resmi yang menjadi dasar pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi:


Pasal 53: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 55: Setiap orang atau badan usaha yang mengedarkan BBM subsidi tanpa izin dipidana penjara 4–6 tahun dan denda Rp40–60 miliar.


2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu (angkutan umum, nelayan kecil, UMKM tertentu, dan masyarakat berhak).

SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota dan tidak boleh menjual kepada pihak yang tidak berhak.


Menetapkan mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi oleh SPBU.
Melarang keras pengalihan solar subsidi kepada pengecer tidak resmi.


Menjerat pelaku penadah atau pihak yang memperjualbelikan barang hasil kejahatan, yang dapat diterapkan kepada penjual BBM ketengan ilegal.

Masyarakat Dairi berharap Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah segera melakukan sidak dan penindakan tegas agar distribusi solar subsidi kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.



Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1