Viral, Di Dairi Pedagang Kecil Dianiaya dan Disekap


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Syahdan Sagala, seorang pedagang durian di pinggir jalan wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang dialami Syahdan tidak hanya meninggalkan luka fisik dan trauma psikis, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat penegak hukum setempat.

Kepada awak media, Syahdan mengungkapkan bahwa dirinya diduga mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh sejumlah oknum. Ironisnya, saat kejadian berlangsung dan keluarga berupaya meminta pertolongan melalui layanan darurat Polri 110, respons yang diterima dinilai lamban. Bahkan ketika aparat kepolisian akhirnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban menilai tidak ada tindakan tegas maupun upaya perlindungan yang dilakukan.


Yang lebih memprihatinkan, durian milik Syahdan yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti, justru dilaporkan habis dimakan oleh oknum polisi saat korban dan keluarganya menjalani visum di RSUD. Syahdan menegaskan, peristiwa tersebut terekam kamera CCTV, termasuk dugaan pengambilan dan konsumsi durian tanpa izin serta tanpa pembayaran.

“Ini bukan kejadian pertama. Saya sudah berulang kali melapor ke Polres Dairi, tapi selalu seperti tidak ada tindak lanjut,” ujar Syahdan.



Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta mediasi di Kantor Kepala Desa Sitinjo. Namun, hasil mediasi tersebut dinilainya tidak membawa keadilan karena dugaan kekerasan kembali terulang.


Syahdan mengaku sangat kecewa dengan sikap aparat kepolisian Polres Dairi. Menurutnya, saat dirinya dipukul dan disekap di rumah kontrakan, aparat terkesan membiarkan tanpa menunjukkan empati sebagai pelindung masyarakat.

“Bukannya menolong, malah seperti menari di atas penderitaan saya,” ucapnya dengan nada getir.

 

Sejumlah ahli hukum menilai kasus ini sarat dugaan pelanggaran hukum serius.
Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Siregar, SH, MH menyebut, dugaan penganiayaan dan penyekapan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Jika benar aparat mengetahui kejadian namun tidak bertindak, itu berpotensi masuk ke ranah pembiaran dan pelanggaran kewajiban hukum aparat,” tegasnya.



Sementara itu, akademisi hukum tata negara Dr. Maria Simanjuntak, SH, MHum menyoroti dugaan tindakan oknum polisi yang memakan barang bukti. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan atau merusak barang bukti, serta Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

“Barang bukti tidak boleh disentuh, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika benar terjadi, ini pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.


Selain itu, sikap lamban dan tidak responsif aparat juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14, yang menegaskan kewajiban Polri melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional.



Merasa tidak mendapatkan keadilan, Syahdan Sagala menyatakan telah membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara. Ia berharap ada penanganan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, maupun tudingan tidak profesionalnya aparat di lapangan.


Syahdan menambahkan, akibat peristiwa tersebut dirinya dan keluarga kini mengalami kesulitan ekonomi serius. Usaha berdagang durian yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan praktis terhenti total.

“Para terlapor sampai sekarang belum juga diperiksa. Seolah-olah kasus ini sengaja dibiarkan,” ungkapnya.


Ia mengaku hidup bersama keluarga dalam bayang-bayang ancaman dan ketakutan, khawatir akan adanya intimidasi lanjutan. Ketidakpastian hukum ini membuat mereka merasa tidak aman, bahkan untuk kembali bekerja dan menjalani kehidupan normal.


Melalui pemberitaan ini, Syahdan Sagala berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri turun tangan langsung mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya hanya ingin keadilan dan bisa bekerja kembali dengan tenang, tanpa rasa takut,” tutup Syahdan.


(Pewarta : Baslan Naibaho) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1