Terkait Banyaknya Jalan Rusak, DPC LSM PKN KAB.ASAHAN Surati Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan

 

Asahan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kabupaten Asahan (DPC LSM-PKN Kab. Asahan) yang di pimpin oleh Jimmi Manurung, S.H melayangkan surat Permohonan Pembangunan dan Perbaikan Jalan kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Tertanggal 08 Desember 2025 lalu. Medan 22/12/2025


Dalam keterangannya Jimmy mengatakan saat ini banyak kondisi jalan di Kabupaten Asahan yang rusak. Sebagai contoh terdapat jalan ± 1 (satu) Km yang berlokasi di Dusun I, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan mengalami kerusakan, sehingga Diperlukan pembangunan dan perbaikan jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk mempermudah masyarakat menjalani aktivitas kehidupannya.


Kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi jalan di Dusun I dan Dusun II Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan mengakibatkan sulitnya akses jalan masyarakat yang melintas, Sehingga Pembangunan dan Perbaikan jalan sangat diperlukan. 


Kondisi jalan yang rusak semakin diperburuk ketika musim hujan datang. Jalan yang rusak ditambah licin dan banyaknya genangan air yang semakin mempersulit akses desa di Kecamatan Tinggi Raja.

Jimmi Manurung, S.H. juga menyampaikan harapannya kepada awak media "Kami berharap kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Segera melaksanakan pekerjaan pembangunan dan perbaikan jalan pada Dusun I dan Dusun II Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dengan metode Pengaspalan sehingga dapat membantu masyarakat desa agar lebih mudah melalui jalan tersebut".


Bahwa penyelenggaraan atas jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang berbunyi :

-Pasal 16 Ayat (1)

“Wewenang pemerintah daerah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten,

pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa”.

-Pasal 16 Ayat (3)

“wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi

pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan Kabupaten/Kota”.


(Tim / Junianto Marbun).


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1