Tambang Batu Ilegal di Dairi Diduga Kebal Hukum


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di wilayah Sumbul Karo, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, terpantau masih beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan tersebut berlangsung di area terbuka, mudah diakses, bahkan berada di pinggir jalan lintas Sumbul Karo, seolah tanpa pengawasan aparat penegak hukum.


Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menunjukkan aktivitas penambangan berjalan sejak pagi hingga sore hari. Sejumlah pekerja tampak memecahkan batu yang diambil dari kawasan perbukitan yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan perlindungan alam.


Ketika awak media melakukan konfirmasi di lokasi, salah satu supir alat berat ekskavator berinisial Marbun mengaku baru sekali bekerja di lokasi tersebut. Saat ditanya lebih lanjut terkait pihak pengelola, supir tersebut menyebut nama Ronny Sagala, warga Sumbul Karo, sebagai pihak yang diduga menjadi “toke” atau pemilik kegiatan tambang.

“Sama toke kah berurusan, Bang,” ujar supir ekskavator tersebut singkat saat dikonfirmasi.



Dampak dari aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal ini telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan. Debu tebal menyelimuti area hampir sepanjang hari, memaksa pengendara roda dua berjibaku dengan polusi udara yang membahayakan kesehatan.


Tak hanya itu, risiko longsor dan kerusakan struktur tanah juga mengintai sewaktu-waktu. Dalam berbagai kasus di daerah lain, tambang batu ilegal terbukti memicu kerusakan lingkungan serius hingga bencana ekologis, dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.



Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam:


Pakar hukum pidana dan tata kelola sumber daya alam, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas penambangan batu tanpa izin merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dilakukan secara terbuka dan berlangsung lama.

“Jika penambangan dilakukan tanpa IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya, maka unsur pidana Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah terpenuhi. Tidak diperlukan pembuktian adanya kerusakan terlebih dahulu, cukup dibuktikan tidak adanya izin,” tegas Didi.


Menurutnya, apabila aktivitas tambang ilegal berlangsung lama dan diketahui oleh aparat namun tidak ada penindakan, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai pembiaran hukum.

“Dalam konteks penegakan hukum, pembiaran terhadap tindak pidana yang diketahui dapat membuka ruang evaluasi internal, termasuk pemeriksaan oleh Propam atau pengawas internal instansi terkait,” tambahnya.


Sementara itu, Dr. Ir. Budi Santoso, M.Si, pakar lingkungan dan tata ruang, menilai penambangan batu di kawasan perbukitan tanpa kajian lingkungan merupakan ancaman serius bagi keselamatan warga.

“Pengambilan batu dari lereng gunung atau perbukitan tanpa analisis dampak lingkungan dapat menyebabkan degradasi tanah, hilangnya daya ikat lereng, hingga memicu longsor. Dampaknya tidak selalu langsung, tetapi bisa terjadi tiba-tiba,” jelasnya.


Ia juga menyoroti dampak polusi debu yang berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan bagi masyarakat dan pengguna jalan.

“Debu dari aktivitas tambang terbuka mengandung partikel halus yang berbahaya jika terhirup terus-menerus. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan publik,” ujarnya.


Kedua ahli tersebut sepakat bahwa negara tidak boleh absen dalam persoalan tambang ilegal. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jika hukum tidak ditegakkan, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Dr. Didi Sungkono.


Selain pidana penjara dan denda, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai perampasan aset, termasuk penyitaan seluruh alat berat dan sarana penambangan untuk dirampas menjadi milik negara.


Meski aktivitas tambang ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dampaknya nyata dirasakan masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Dairi.


Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, serta Polres Dairi, untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.


Jika dibiarkan, tambang batu ilegal bukan hanya akan terus merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis yang dampaknya harus ditanggung masyarakat luas.


Pewarta: Baslan Naibaho


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1