Proyek Siluman di Lingkungan MAN 2 Pontianak di duga Sembunyikan Dana Milyaran dan Tanpa Perusahaan Pengguna Jasa


 PONTIANAK,KALBAR,Mitra Bhayangkara.my.id – Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung MAN 2 Kota Pontianak. 

Saat melakukan pemantauan pada Rabu (4/12), tim menemukan ada pekerjaan gedung di lingkungan sekolah tersebut sedang di kerjakan tanpa memasang plank proyek, serta para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)/K3 yang diwajibkan dalam standar keselamatan kerja.


Sy Mohsin dari Tim Monitoring Mitramabes–AWI Kota Pontianak menyebut bahwa dengan tidak memasang  plank informasi proyek menimbulkan  pertanyaan publik terkait transparansi anggaran dan identitas penyedia jasa.
“Dari pemantauan kami, tidak ada plank proyek yang seharusnya dipasang. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD sesuai ketentuan. Ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja,” ujarnya.

Tim monitoring juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, namun tidak mendapatkan tanggapan. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dari pihak sekolah selaku pengguna anggaran.
“Kami melihat kurangnya ketegasan dari pihak sekolah terhadap pelaksana. Padahal keselamatan pekerja dan transparansi pelaksanaan proyek wajib dipenuhi,” tambah Sy Mohsin.


Aturan & Regulasi yang Berpotensi Dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

   Mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan serta APD bagi seluruh pekerja.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

   Mensyaratkan setiap penyedia jasa menerapkan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan helm proyek, sepatu safety, rompi, dan SOP keselamatan.

3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)

   Pasal transparansi: mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

4. Permendikbud No. 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

   Mengatur kewajiban satuan pendidikan memastikan setiap kegiatan pembangunan mengikuti ketentuan teknis dan akuntabilitas.
Selanjutnya diketahui secara aturan setiap pencairan dana proyek maupun itu berbentuk progres harus menampilkan dokumentasi nol persen hingga progres yang sudah terealisasi,karna papan plank masuk dalam kontrak anggaran pembelanjaan negara,jika tidak terlihat oleh publik papan informasi tersebut di duga ada indikasi kang kelengkong didalam pelaksanaan proyek tersebut.


Tim Monitoring AWI Kota Pontianak mendesak pihak madrasah maupun Kementerian Agama Kota Pontianak untuk segera mengevaluasi pelaksanaan proyek guna memastikan kepatuhan terhadap aturan, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, serta menjamin akuntabilitas anggaran.
(Tim-Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1