Proyek Jalan TPA Wonosari Rp 400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Lemahnya Pengawasan – LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan


 Singkawang,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id - Proyek pembangunan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir  Sampah(TPAS) di Jalan Wonosari, Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, yang menggunakan anggaran APBD-P sebesar Rp400 juta, kembali menuai sorotan publik. Meski baru rampung beberapa bulan lalu, kondisi jalan sudah mengalami kerusakan dini seperti pengelupasan aspal, penyusutan permukaan, dan retakan, yang mengindikasikan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis perkerasan jalan.

AWI: Tidak Ada Papan Informasi, Pekerja Tanpa APD, Pengawasan Diduga tidak berfungsi.

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Singkawang menilai bahwa proyek ini sarat dengan pelanggaran mendasar. Saat melakukan peninjauan lapangan, tim menemukan bahwa:

Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tidak ada papan informasi proyek, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permen PUPR No. 14/2020 yang mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan uang negara dilengkapi papan proyek,ini jelas merugikan keuangan negara dan dalam aturan kontrak juga setiap pencairan harus di lengkapi dengan dokumen nol persen
Kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi, terlihat dari cepatnya kerusakan setelah proyek selesai.
Fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dipertanyakan, karena pembiaran terhadap pelanggaran tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dapat berdampak pada kerugian negara.

AWI menegaskan bahwa indikasi kelalaian ini bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama ketentuan mengenai standar mutu pekerjaan, keselamatan tenaga kerja (Pasal 86), dan pengawasan teknis yang seharusnya dilakukan secara ketat.

“Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak dipasang, dan kerusakan terjadi dalam hitungan bulan. Itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Ini pelanggaran administratif sekaligus potensi indikasi penyimpangan,” tegas Tim Monitoring AWI.

Konsultan Pengawas Disorot: Potensi Kelalaian Berujung Tanggung Jawab Hukum

Konsultan pengawas sebagai pihak yang dibayar menggunakan uang negara berkewajiban memastikan:

Kualitas pekerjaan sesuai RAB,keselamatan kerja dipatuhi,dan seluruh informasi proyek transparan.


Pembiaran terhadap pelanggaran K3 dan tidak adanya papan informasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat, yang berpotensi terjerat pidana jika terbukti menyebabkan kerugian negara, sebagaimana terkait Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan ketentuan dalam UU Tipikor.
masukkan script iklan disini

LEGARI: Ada Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kejati Kalbar Harus Bertindak

Ketua Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, memberikan pernyataan keras atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.

 “Jalan baru beberapa bulan selesai sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek hilang, pengawas diam. Ini bukan kebetulan. Ini pola yang sering menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan,” ujar Agoes.

Ia menyebut ada indikasi serius mulai dari:
Pelanggaran administrasi,pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis,hingga berpotensi tindak pidana korupsi.

LEGARI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera turun melakukan penyelidikan awal, karena proyek senilai Rp400 juta tersebut menggunakan uang publik.

“Kejati Kalbar harus bertindak. Jangan tunggu anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya tidak terjadi. Jika ada penyimpangan, semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum
Jika nantinya ditemukan:
Pengurangan volume,penggunaan material tidak sesuai spesifikasi,mark-up, atau kelalaian pengawasan yang merugikan keuangan negara,

maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman:
Penjara hingga 20 tahun,denda hingga Rp1 miliar,serta sanksi administrasi seperti pencabutan izin, blacklist, atau tuntutan ganti rugi bagi kontraktor dan konsultan pengawas.

LEGARI Siap Serahkan Bukti
Agoes menegaskan LEGARI akan menyerahkan dokumen dan bukti dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

“Publik berhak tahu. Negara tidak boleh dirugikan. Kalau proyek pemerintah sudah abaikan transparansi dan spesifikasi, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.(Bsg/Tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1