Bengkayang, Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id] Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menggelar press release akhir tahun terkait pengungkapan tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa (30/12/2025) sore.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., yang mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., dan dihadiri Kabagops Polres Bengkayang, Kabag SDM, Kasatreskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Samapta serta sejumlah awak media online, cetak maupun elektronik.
Dalam paparannya, Wakapolres Bengkayang menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Polres Bengkayang menangani 179 laporan polisi, dengan capaian penyelesaian perkara mencapai 84 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 kasus berhasil diselesaikan, 35 kasus tunggakan diselesaikan, dan 64 kasus masih dalam proses penanganan.
“Press release ini merupakan bentuk transparansi sekaligus evaluasi kinerja Kepolisian selama satu tahun terakhir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bengkayang,” ujar Kompol Anne Tria Sefyna.
Berdasarkan data analisis dan evaluasi (anev), kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 147 kasus, disusul kejahatan trans nasional sebanyak 25 kasus, serta kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 7 kasus. Tidak ditemukan kasus kejahatan berimplikasi kontinjensi selama tahun 2025.
Wakapolres juga mengungkapkan adanya kenaikan gangguan kamtibmas sebesar 13 persen dibandingkan tahun 2024, dari 155 kasus menjadi 179 kasus di tahun 2025. Meski demikian, Polres Bengkayang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pencegahan kejahatan melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas serta penguatan sinergi lintas sektor.
Sementara itu, kasus persetubuhan menjadi kasus tertinggi sepanjang tahun 2025 dengan 22 laporan, disusul kasus narkotika sebanyak 19 kasus, pencurian biasa 17 kasus, serta kejahatan 4C (curat, curas, curanmor) yang masih menjadi perhatian serius aparat Kepolisian.
Dari sisi kewilayahan, Kecamatan Bengkayang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi yakni 42 kasus, diikuti Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Monterado.
Dalam sesi tanya jawab, Wakapolres Bengkayang menegaskan bahwa Polres Bengkayang terus membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 sebagai layanan respon cepat. Terkait meningkatnya kasus persetubuhan yang kerap dikaitkan dengan hiburan malam, pihak Kepolisian menegaskan langkah preventif melalui imbauan, patroli rutin, serta penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran seperti judi dan miras.
Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Bengkayang memastikan kesiapan pengamanan dengan mendirikan pos-pos pengamanan, patroli gabungan bersama BKO Brimob, serta pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan keramaian.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, IPTU Jumadi, S.H., juga menegaskan komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Bengkayang serta mengajak masyarakat dan media untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan edukasi terkait bahaya narkoba, termasuk modus baru seperti narkotika cair yang disalahgunakan melalui vape.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami siap memberikan rasa aman, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan Bengkayang yang aman dan kondusif,” pungkas Wakapolres.
Sumber:Humas Polres Bengkayang



