Konflik Sidikalang Diduga Berujung Kekerasan dan Pengrusakan

Ilustrasi

Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Serangkaian konflik yang terjadi di Kelurahan Bintang Selamat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, kini memasuki ranah hukum serius. Tiga laporan polisi resmi tercatat di Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pengrusakan dan penganiayaan, yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan pada pertengahan Desember 2025.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Dairi, laporan pertama dibuat pada 15 Desember 2025 oleh Syahdan Sagala. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP. Dalam laporannya disebutkan, peristiwa terjadi di Jalan Letter S, dengan dugaan perusakan terhadap barang milik pelapor yang menimbulkan kerugian materiil.


Tidak berselang lama, pada 16 Desember 2025, laporan kedua masuk dengan pelapor Morita Bintang. Laporan ini menyoroti dugaan penganiayaan, yang secara tegas diatur dalam Pasal 351 KUHP. Dugaan kekerasan fisik tersebut disebut menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis terhadap pelapor, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana terhadap tubuh seseorang.


Kemudian, pada 18 Desember 2025, Syahdan Sagala kembali melaporkan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di lokasi yang sama. Laporan ketiga ini memperkuat dugaan bahwa konflik yang terjadi bukan peristiwa tunggal, melainkan berulang dan bereskalasi, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan rasa aman masyarakat sekitar.



Secara hukum, rangkaian peristiwa ini tidak dapat dipandang ringan. Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sementara Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dapat dikenai ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.


Adapun dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP, memiliki ancaman pidana mulai dari 2 tahun 8 bulan, dan dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara berulang. Bila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka pemberatan hukuman sangat dimungkinkan.


Pengulangan laporan oleh pelapor yang sama juga dapat menjadi indikator kuat adanya ancaman berkelanjutan, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas.


Ketiga laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh SPKT Polres Dairi, serta tercatat dalam sistem SP2HP Bareskrim Polri, yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan perkara. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi terkait status terlapor, pemanggilan saksi, maupun penetapan tersangka.


Situasi ini memunculkan harapan masyarakat agar Polres Dairi bertindak cepat, objektif, dan profesional, mengingat perkara ini menyangkut dugaan kekerasan fisik dan perusakan yang berulang. Penanganan yang lambat dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk serta membuka peluang konflik lanjutan di tengah masyarakat.


Landasan Hukum

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
  • Pasal 406 KUHP: Pengrusakan barang
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan


Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap warga negara, khususnya di wilayah Kabupaten Dairi.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1