Hakim Tegaskan Tanggung Jawab Wali Kota dalam Korupsi HPL Pasir Panjang



‎Pontianak Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]–Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

‎Ketiga terdakwa yakni Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis petang, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi Tjhai Chui Mie, yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah.

‎Terdakwa Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsidair kurungan.

‎Sementara Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp200 juta, subsidair kurungan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta untuk Sumastro, serta Rp300 juta bagi Widatoto dan Parlinggoman.

‎Majelis hakim memerintahkan barang bukti milik para terdakwa dengan kode P-1 sampai P-102, TP-2 sampai TP-5, serta TP-9 sampai TP-11 dikembalikan kepada penyidik.

‎Barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam pengembangan perkara lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi keringanan retribusi pada pengelolaan HPL Pasir Panjang Indah.

‎Majelis hakim menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,142 miliar sebagaimana dakwaan jaksa.

‎Sebaliknya, majelis menghitung kerugian negara mencapai Rp6,633 miliar, yang terjadi selama 11 tahun, sejak diterbitkannya Sertifikat HPL pada periode 2015–2025.

‎Kerugian tersebut timbul dari pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL seluas 16 hektare kepada PT Palaya Wahyu Group (PT PWG).

‎Majelis hakim juga memerintahkan PT PWG membayar kerugian negara Rp6,633 miliar, serta membatalkan Sertifikat HGB atas nama PT PWG, karena terbukti disalahgunakan, merugikan keuangan negara, dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa dua regulasi yang diteken Tjhai Chui Mie memiliki implikasi hukum dan merugikan keuangan negara.

‎Pertama, perjanjian pinjam pakai melalui pemberian HGB di atas HPL selama 30 tahun (2021–2051), yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 oleh Tjhai Chui Mie selaku Wali Kota Singkawang dan Direktur Utama PT PWG, Sukartadji.

‎Kedua, penerbitan regulasi keringanan retribusi pada 15 Desember 2021, yang mengakibatkan potensi pendapatan daerah berkurang signifikan. Retribusi yang seharusnya sebesar Rp5,667 miliar, hanya dibebankan Rp5,535 miliar kepada PT PWG untuk periode 10 tahun (2021–2031) dari total 30 tahun tahap pertama.

‎Tindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sumastro melalui penandatanganan kebijakan pada 21 Desember 2022.

‎Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersama saksi Tjhai Chui Mie tidak memperhitungkan kewajiban PT PWG kepada negara sebesar Rp18 miliar yang belum pernah dibayarkan sejak 1976.

‎Selain itu, majelis juga menilai para terdakwa mengabaikan potensi kerugian negara lainnya sebesar Rp9 miliar, akibat ketidakpatuhan PT PWG sebagai wajib pajak.

‎Sumastro, mantan Sekretaris Daerah dan pernah menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang (18 Desember 2022 – 19 Februari 2025), ditahan sejak 10 Juli 2025.

‎Parlinggoman, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

‎Widatoto, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

‎Keduanya ditahan sejak 2 Oktober 2025.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, dengan anggota Ukar Priyambodo dan Anies Saputro. Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika, serta JPU Agus Sudarmanto.

‎Tim kuasa hukum terdakwa terdiri dari Agus Adam P Ritonga, Syarif Kurniawan, Ridwan MY, William Manullang, dan Fahrurrazi.

‎Atas putusan tersebut, para terpidana melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

‎Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, menilai putusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan publik. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, serta menetapkan Tjhai Chui Mie sebagai tersangka, sebagaimana telah tercantum dalam pertimbangan dan amar putusan majelis hakim.

‎Tjhai Chui Mie diketahui menjabat Wali Kota Singkawang periode 2017–2022 dan kembali menjabat periode 2025–2029.


(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1