Eksploitasi Pekerja Berkedok Usaha : Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Bisa Di Pidana. ‎






Singkawang Kalimantan Barat – [Mitrabhayangkara.my.id]–Praktik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Mahisha Agni, Tim Advokasi Federasi Serbuk Komite Wilayah Kalimantan Barat, yang menilai masih banyak perusahaan sengaja mengabaikan kewajiban hukum demi menekan biaya operasional.

“Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban mutlak perusahaan, bukan pilihan. Jika dengan sengaja tidak didaftarkan, maka itu bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana,” tegas Mahisha Agni kepada wartawan, Senin(29/12/25)

Mahisha menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial.

Lebih jauh, ancaman pidana bagi perusahaan yang melanggar juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ini bukan sekadar ancaman di atas kertas. Negara sudah menyiapkan instrumen hukum untuk melindungi hak dasar buruh. Jika ada perusahaan yang tetap membandel, aparat penegak hukum harus bertindak,” ujar Mahisha.

‎Selain itu, Mahisha menambahkan bahwa kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menurutnya, pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam posisi sangat rentan, terutama jika mengalami kecelakaan kerja, cacat tetap, atau meninggal dunia. “Saat risiko kerja terjadi, buruh dan keluarganya yang menanggung akibat, sementara perusahaan lepas tangan,” katanya.

Federasi Serbuk Kalimantan Barat mengimbau para pekerja agar berani melapor jika haknya diabaikan, baik ke Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui jalur hukum. “Diam berarti membiarkan pelanggaran terus berlangsung,” pungkas Mahisha.

‎Sumber : MAHISHA AGNI (Tim Advokasi Federasi Serbuk Komite Wilayah Kalimantan Barat)


(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1