Bengkayang,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Sidang perkara penyelundupan barang illegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang pada Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendri Siregar membeberkan keterangan penting mengenai asal-usul barang yang diangkutnya.
Hendri menyampaikan bahwa muatan berupa rokok dan sosis siap edar itu berasal dari sebuah gudang di Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, yang kemudian rencananya didistribusikan menuju Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Jaringan Gudang Illegal: Tiga Lokasi, Dua Kecamatan, Satu Pola
Hasil dari penelusuran publik dan kesaksian dalam persidangan mengarah pada keberadaan tiga gudang yang diduga menjadi sumber penampungan barang impor illegal dari Malaysia. Selama bertahun-tahun, gudang-gudang ini disebut beroperasi lancar dan bangunannya berdiri kokoh tanpa tersentuh penindakan tegas.
Berikut detail lokasi dan pemilik gudang:
1. Gudang di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak
Dimiliki oleh Herrina alias Aling.
Gudang ini disebut kerap menjadi titik transit barang-barang asal Malaysia yang masuk melalui jalur darat.
2. Gudang di Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung
Dimiliki oleh Saroha Raja Gukguk alias Aritonang.
Bangunan berciri pintu besi berwarna biru ini disebut sebagai pusat penyimpanan rokok, beras, sosis, dan berbagai barang lain sebelum didistribusikan ke toko-toko. Pemiliknya kini berstatus DPO.
3. Gudang di Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang
Diduga milik pasangan suami–istri yang selama ini menjadi pemasok barang illegal untuk wilayah Bengkayang.
Gudang ini pula yang disebut sebagai sumber muatan yang dibawa terdakwa Hendri Siregar.
Salah seorang penjaga gudang, Dame, juga turut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga DPO Disebut "Kebal Hukum" Selama Bertahun-Tahun
Dalam gelar perkara di PN Bengkayang, tiga orang resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO):
- Saroha Raja Gukguk alias Aritonang
- Herrina alias Aling
- Dame, penjaga gudang di Dusun Pare
Ketiganya diduga berperan dalam mekanisme distribusi barang ilegal dari wilayah perbatasan ke pasar-pasar di Bengkayang.
-Operasi Illegal Ditengarai Sudah Berlangsung Lama
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa arus masuk barang illegal dari Malaysia telah berlangsung bertahun-tahun melalui jalur darat dan melintasi lebih dari lima wilayah Polsek. Barang-barang seperti:
-Gula putih Malaysia
- Beras impor
Sosis dan daging beku
- Rokok ilegal
- Minuman kemasan
disebut menyebar hingga ke pelosok desa dengan mudah.
Aktivis publik Jemi Indrawan menegaskan bahwa keberadaan gudang-gudang tersebut menjadi “jantung” distribusi barang illegal di Bengkayang, sehingga memudahkan barang masuk dan beredar bebas tanpa hambatan.
-Publik Mendesak Polres Bengkayang Bertindak Tegas
Masyarakat kini menanti respons dan langkah konkret dari Polres Bengkayang, terutama karena ketiga DPO tersebut merupakan warga setempat yang disebut telah “tidak tersentuh hukum selama ini”.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi momentum pembersihan praktik illegal yang merugikan negara serta para pedagang lokal, sekaligus mempertegas bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.(Bsg/Tim)

