Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idBebas dan menjamur nya bisnis berbagai aneka permainan judi atau gelanggang arena jenis mesin tembak ikan ikan di wilayah Sumatera Utara hingga secara tak langsung telah menyebabkan terjadinya tindak kriminal yang dalam beberapa hari belakangan ini sering terjadi bahkan telah membuat rusaknya masa depan anak bangsa dan juga rumah tangga tidak luput dari penyebab judi. Seperti di wilayah Medan contohnya, hampir disetiap penjuru kota Medan kalangan remaja kaum lelaki baik anak dibawah umur atau dewasa bahkan perempuan yang bermain untuk uji nasib demi meraih kemenangan tetapi akhirnya berujung kekalahan dan penderitaan. Sabtu 13/12/2025.
Dari seluruh kekuasaan Wilayah Hukum POLDA Sumatera Utara seperti Kabupaten Asahan, Tebing tinggi, Simalungun, Deliserdang, Tanah Karo, Langkat, dan Kabupaten Dairi, Termasuk Kota Medan sekitarnya, tidak asing dan bebas beroperasi tanpa ada tindakan yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum seperti dari Polsek, Polres bahkan Ditkrimsus Poldasu sendiri untuk dapat membersihkan aktivitas perjudian seperti mesin tembak ikan dan Judi jenis Togel karena kuat dugaan pihak Kepolisan Jajaran Polda Sumatera Utara telah mendapatkan atau menerima upeti dari Bos besar pengusaha judi tersebut.
Diketahui sering terdengar bahkan tidak sedikit orang mengenal sosok gelar Aseng Kayu, Cici yang merupakan bagian pengusaha Judi jenis tembak ikan ikan bebas beroperasi dengan menempatkan jenis arena mesin tembak ikan tersebut disalah satu perumahan atau ruko yang dijadikan sarang judi. Terlihat dari hasil temuan Tim investigasi awak media dibeberapa daerah baik sudut penjuru kota Medan, Perjudian tersebut tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal sama juga dijelaskan beberapa warga, dan ibu juga ibu rumah tangga yang enggan menyebutkan namanya secara jelas mengetahui sendiri aktivitas perjudian itu dan mengatakan "kalau gak ada setoran mana mungkin bisa bebas beroperasi dengan mulus bang' ditambah lagi penguasa judi ini orang lama di daerah ini, gak pernah tersentuh hukum, terang warga.
Diharapkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengambil tindakan cepat ke Polda Provinsi Sumatera Utara karena diduga Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan tidak mampu untuk membasmi kegiatan perjudian tembak ikan dan togel di wilayah hukum provinsi Sumatera Utara.
Kebebasan perjudian tembak ikan dan Judi jenis Togel di wilayah hukum kepolisian Sumatera Utara (POLDASU) tersebut jadi sorotan publik dan membuat keresahan warga, praduga telah mendapatkan setoran dari Bos Besar Bandar Judi Togel dan Juga Bos Mafia judi tembak ikan yang terkesan hukum bisa dibeli untuk kepentingan pribadi bagi pengusaha bisnis haram tersebut. Ada apa dengan Kepolisian Polda Sumut..!???
Surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si :
Sehubungan dengan marak dan bebasnya aktivitas perjudian lokasi arena tembak tembak ikan dan Judi Jenis togel di wilayah Hukum Polda Sumatera Utara yang diduga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, dengan ini kami dari DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) menyampaikan permohonan konfirmasi dan Klarifikasi.
Adapun beberapa hal yang ingin kami konfirmasi :
1.Apakah keberadaan dan aktifitas meja tembak ikan dan Judi Togel di wilayah Hukum Poldasu telah memiliki izin operasional resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.?
2.Apakah pungutan atau apa yang diduga adanya oknum kepolisian mendapatkan setoran diketahui oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto.?
3.Langkah apa yang telah atau akan dilakukan oleh Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk menertibkan aktivitas perjudian yang secara langsung telah merusak masa depan anak bangsa dan juga telah menimbulkan potensi tindak kejahatan kriminal.?
4.Mohon informasi apakah terdapat pihak pihak tertentu yang diberikan kewenangan khusus bagi oknum dalam pengelolaan kegiatan meja ikan dan Judi togel yang dimaksud.?
Surat terbuka ini dijelaskan oleh Ketua DPD MOSI kota Medan Rudy Hutagaol dalam rilisnya kepada awak media menyampaikan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan seluruh kegiatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat berjalan sesuai aturan hukum. Besar harapan kami agar bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan penjelasan resmi sebagai bahan publikasi yang akurat dan berimbang.
Lebih jelas, Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main - main maksimal 10 Tahun penjara
Selanjutnya Rudy juga mengatakan kedepan hari nya kami akan melakukan langkah menghadap Ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dimana nanti sebelumnya akan kita buat tim investigasi dari DPD MOSI turun kelapangan memastikan apakah aktivitas Perjudian tembak ikan dan judi Togel yang diduga kebal hukum ini benar ada oknum yang membekingi. Kita akan konfirmasi hal tersebut, benarkah Polda Sumut telah menerima setoran dari Bos besar pengusaha Perjudian yang telah bebas beroperasi di wilayah kabupaten kota di provinsi Sumatra Utara." Pungkas Rudy.
(Junianto Marbun).



