Asahan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kabupaten Asahan (DPC LSM-PKN Kab. Asahan) yang di pimpin oleh Jimmi Manurung, S.H melayangkan surat Permintaan Klarifikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Teladan kepada Kepala Desa Teladan (DW).
Jimmi Manurung, S.H menuturkan dalam surat tertanggal 15 November 2025 tersebut, dijelaskan ia mendapat informasi dari berita media online TVNYA BURUH tertanggal 23 September 2025 yang berjudul “Darwin Kades Teladan Tinggi Raja, Bungkam! Ketika Dikonfirmasi terkait Alokasi Dana Desa Tahun 2023-2024, Terbukti Diduga Korupsi”.
Informasi yang diterima dari berita tersebut, diterangkan Dana Desa yang digelontorkan untuk Desa Teladan pada Tahun 2023 senilai Rp. 928.748.000 dan 2024 senilai Rp. 1.077.596.000. Penggunaan dana tersebut diduga tidak memberikan perubahan bagi Desa Teladan. Hal ini dikuatkan dengan dugaan Biaya pelatihan digunakan hanya simbolis belaka, infrastruktur yang carut marut pembangunannya dan dari informasi yang terungkap dari salah satu Kepala Dusun, setiap dusun akan di bangun Saung atau Joglo yang anggarannya di ambil dari Dana Desa Tahun 2025. Hal ini di nilai kurang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa Teladan.
Sebagai contoh, dalam Pagu Anggaran Tahun 2023/2024 terdapat penggunaan dana desa yang mencolok yakni kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) senilai Rp.150.000.000. Pekerjaan kegiatan ini diduga tidak sesuai Standart Kontruksi Bangunan. Bangunan ini terindikasi masih Siluman sehingga ada penemuan Bronjong di Dusun 1 Kampung Banjar saja dan Rabat beton yang sudah mulai rusak.
Atas dasar pelaksanaan kebijakan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Tepatnya di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masing-masing dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Dan apabila benar dugaan Kepala Desa Teladan dengan sengaja mengaburkan sumber asal uang hasil Tindak Pidana Korupsi untuk kepentingan pribadi yang dihasilkan dari Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara TA 2023 dan TA 2024 atau dari mulai menjabat sebagai Kepala Desa Teladan sampai saat ini, Maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber , lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”.
Jimmi Manurung, S.H meminta (DW) selaku kepala desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan agar segera Memberikan keterangan/klarifikasi terkait kebenaran isi berita yang diterbitkan oleh salah satu Media Online tertanggal 23 September 2025, Memberikan keterangan/klarifikasi Alokasi Dana Desa Tahun 2023-2024 pada Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara atas yang diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta diduga berpotensi mengakibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Memberikan penjelasan terkait aliran Dana Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dari mulai menjabat sebagai Kepala Desa sampai saat ini secara transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh masyarakat.
Jimmi Manurung, S.H menyampaikan Kami Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kab. Asahan (DPC LSM-PKN KAB.ASAHAN) yang mengemban tugas selaku Social Control memiliki harapan besar, agar Kepala Desa Teladan memberikan klarifikasi detail terkait berita tersebut serta mengungkap kebenaran atas isi pemberitaan media tersebut. Pungkasnya.
(Junianto Marbun).

