Biaya Balik Nama Di Samsat Medan Utara Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Dasar Resminya.

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDi tengah duka bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara dan sejumlah daerah lain, Kisah kurang menyenangkan dialami seorang warga sekaligus awak media saat hendak mengurus perpanjangan dokumen kendaraan di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip No. 29 Medan, Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Medan 9/12/2025


Awalnya, awak media tersebut datang untuk memperpanjang Surat Kendaraan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP) atas nama SMN, warga Medan, dengan nomor polisi BK 39xxxx, yang baru dibeli dari adiknya. Namun saat menanyakan prosedur pada petugas di loket layanan pengaduan, ia disarankan melakukan balik nama (BBN) karena STNK masih terdaftar atas pemilik sebelumnya.


- Biaya Balik Nama Dinilai Tidak Masuk Akal :

Untuk memastikan biaya BBN yang harus dibayar, petugas pengaduan kemudian mengarahkan awak media tersebut ke Loket 18. Di sana, seorang petugas berkepala plontos (Su) menyebutkan bahwa biaya balik nama mencapai Rp 315.000,- ditambah Rp 250.000,- (serta “biaya lain”) yang kemudian disebutkan totalnya berkisar Rp 650.000.


Jumlah itu membuat awak media tersebut terkejut, karena nominal pada STNK tercantum hanya sekitar Rp 167.387. “Kok bingung..?” ujar petugas tersebut dengan nada meninggi saat ditanya ulang mengenai rincian biaya.


- Petugas Lain Tak Mampu Menunjukkan Surat Resmi :

Merasa janggal, awak media kemudian mengonfirmasi kepada Petugas Dispenda Sumut, Risdianto, mengenai dasar penetapan biaya di Loket 18 tersebut. Namun Risdianto mengaku masih baru bertugas dan meminta waktu untuk menanyakan ke rekan di sebelahnya.


Tak lama kemudian, Risdianto kembali untuk menanyakan hal tersebut ke rekannya yang paling ujung, namun kedua petugas Dispenda lain memberikan jawaban serupa: biaya balik nama harus ditanyakan ke Loket 18. 


Kembali Risdianto, Ia kemudian menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan merupakan biaya resmi sesuai prosedur, seperti penerbitan TNKB, PKB, verifikasi fisik, dan administrasi lain.

“Ini semua resmi. Bawa saja BPKB, STNK, cek nomor rangka, dan ikuti semua tahapannya,” katanya sambil menunjukkan contoh bukti pembayaran kendaraan yang telah diterbitkan.


Namun ketika ditanya surat resmi negara atau regulasi tertulis mengenai besaran biaya balik nama yang disebutkan, Risdianto tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun.


- Warga Pertanyakan Transparansi :

Ketiadaan detail biaya tertulis membuat awak media tersebut meragukan transparansi pelayanan. Terlebih, kebijakan pemerintah terbaru menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bekas telah dihapus dan tidak lagi dipungut, sehingga biaya BBN seharusnya tidak memberatkan masyarakat.


“Secara logika biaya BBN kok mengerikan, sementara pemutihan katanya tidak dikenakan biaya BBN,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dispenda Sumut maupun pengelola Samsat Medan Utara mengenai rincian biaya yang dibebankan kepada pemohon balik nama tersebut.


(FM/Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1