Keluhan Warga Miskin: “Rumah Kami Bocor, Tapi Tak Pernah Dapat Bantuan”
Sejumlah warga miskin menghubungi wartawan MitraBhayangkara.my.id dan menyampaikan keluhan bahwa bantuan dari pemerintah tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Betty Manulang, warga kurang mampu, menyampaikan kondisi rumahnya yang memprihatinkan.
"Aku orang susah, miskin. Rumahku bocor, kalau hujan kami basah. Tapi tidak pernah diperhatikan kepala desa,” ujarnya.
Betty mengaku tidak pernah menerima bantuan BLT-DD sebesar Rp300.000 per bulan, termasuk selama periode Mei–Juni 2025 yang tercatat pada berkas resmi kantor desa.
Warga lain, T. Lingga beserta istri, mengaku tinggal di rumah kontrakan dengan kondisi ekonomi sangat terbatas.
"Anak saya sakit-sakitan, saya kerja ke ladang orang. Tapi kami tidak pernah dapat bantuan apa pun," katanya.
Berdasarkan data resmi yang dipajang di kantor Desa Sempung Lumban Sihite, tercatat 22 Kepala Keluarga (KK) menerima BLT-DD pada 2025 dengan nilai Rp300.000 per bulan, atau Rp600.000 untuk dua bulan.
Namun hasil verifikasi warga menunjukkan beberapa penerima merupakan:
- Orang berkategori mampu
- Guru honorer SMP Negeri, seperti M. Silalahi
- Keluarga-keluarga dekat perangkat desa, menurut dugaan warga
Sementara itu, puluhan warga miskin yang sesungguhnya layak menerima bantuan justru tidak masuk dalam daftar.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa terdapat pengaturan dalam pendataan penerima bantuan.
Sejumlah warga menyebut adanya dugaan keberpihakan Kepala Desa Nurmasih Sihombing terhadap keluarga atau pihak tertentu.
"Kami tidak memilih dia saat pemilihan kepala desa, mungkin itu sebabnya kami tidak diperhatikan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Warga menilai bahwa proses pendataan tidak transparan dan diduga sarat kepentingan.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, MitraBhayangkara.my.id mendatangi kantor Desa Sempung Lumban Sihite untuk meminta klarifikasi resmi.
Namun saat tiba di lokasi, kantor tampak kosong dan tidak satu pun aparatur desa berada di tempat, sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan temuan sementara dan keluhan warga, ada beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar dalam kasus dugaan penyalahgunaan BLT-DD ini:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4):
Kepala desa wajib “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Jika benar terjadi nepotisme dalam pendataan penerima bantuan, maka pasal ini diduga telah dilanggar.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Jika bantuan dana desa dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
3. Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
BLT-DD wajib diberikan kepada keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, bukan kepada warga mampu atau aparat/keluarga aparat.
Puluhan warga miskin meminta Bupati Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi untuk segera turun ke lokasi menindaklanjuti dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan ini.
"Tolong Bupati lihat kampung kami. Banyak warga miskin tapi tak pernah diperhatikan," ujar seorang warga saat menelepon wartawan MitraBhayangkara.my.id.
Warga berharap ada evaluasi menyeluruh terkait pendataan penerima bantuan serta pemeriksaan aparat desa yang diduga melakukan penyimpangan.
Kasus ini terus kami pantau dan akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan.
(Pewarta: Baslan Naibaho)


