Aula MIN 1 Dairi Disorot: Anggaran Rp299 Juta Diduga Mark Up, LSM Siap Lapor Kejaksaan


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
— Dugaan pemborosan anggaran negara kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Kali ini, proyek Pembangunan Aula Terbuka MIN 1 Dairi di Kecamatan Sidikalang dengan nilai kontrak Rp299.750.000 yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Dairi Tahun 2025, diduga sarat praktik mark up dan tidak mencerminkan asas kewajaran.


Pantauan langsung tim gabungan sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat di lokasi proyek pada Jumat (26/12/2025) menunjukkan kondisi bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan, namun secara kasat mata dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dikucurkan.



Ketua Tim Investigasi Kabupaten Dairi, Lamhot Tua P. Habeahan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya kejanggalan sejak tahap perencanaan anggaran.

“Kami menduga terjadi permainan sejak proses perencanaan RAB untuk menentukan nilai anggaran pembangunan Aula MIN 1 Dairi. Nilai Rp299.750.000 sangat tidak rasional bila dibandingkan dengan volume dan kualitas pekerjaan di lapangan,” tegas Lamhot.


Ia menambahkan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Kenventura Sejahtera tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga pihaknya bersama tim akan segera melaporkan secara resmi ke Kejaksaan.

“Karena sumber dananya dari P.APBD Kabupaten Dairi, maka ini menyangkut uang rakyat. Kami tidak ingin praktik semacam ini terus berulang,” lanjutnya.



Sorotan juga datang dari warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat nilai proyek hampir Rp300 juta untuk bangunan yang menurutnya tergolong sederhana.

“Kalau dilihat secara kasat mata, ini sangat tidak masuk akal. Saya pernah terlibat dalam pekerjaan proyek fisik, dan dengan anggaran sebesar itu hasilnya seharusnya jauh lebih maksimal,” ungkapnya.


Menurut warga tersebut, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup belanja barang dan jasa serta belanja modal patut dipertanyakan transparansinya.



Jika dugaan mark up ini terbukti, maka proyek pembangunan Aula MIN 1 Dairi berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah anggaran digunakan secara bertanggung jawab.


Pakar hukum pidana dan tindak pidana korupsi, Dr. R. Siregar, S.H., M.H., menilai bahwa ketidakwajaran antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan merupakan indikator awal dugaan korupsi.

“Dalam banyak kasus korupsi konstruksi, selisih antara nilai anggaran dan kualitas bangunan menjadi pintu masuk penyelidikan. Aparat penegak hukum dapat menggunakan audit teknis dan audit investigatif BPK atau BPKP untuk membuktikan adanya mark up,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Andreas Situmorang, M.AP menegaskan pentingnya transparansi sejak tahap perencanaan.

“Mark up sering kali terjadi bukan hanya di lapangan, tapi sejak penyusunan RAB. Jika perencana, PPK, dan penyedia jasa bermain, maka kerugian negara sulit dihindari,” ujarnya.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Simanjuntak, selaku pelaksana dari CV. Kenventura Sejahtera, membantah tudingan tersebut.

“Pekerjaan ini sudah terencana sesuai prosedur,” singkatnya.


Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi selaku pengguna anggaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mark up tersebut.


Tim investigasi menegaskan akan melanjutkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri setelah seluruh data lapangan dan dokumentasi rampung, demi memastikan uang negara tidak dikorupsi secara sistematis.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1