Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Proyek pemeliharaan jalan di Perumahan Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, menuai sorotan tajam dari warga. Jalan yang baru selesai diaspal dilaporkan sudah mengalami kerusakan serius, meski usia pengerjaan belum genap sepekan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (20/12/2025) menunjukkan kondisi jalan masuk Perumahan Lae Mbulan telah berlubang di sejumlah titik. Aspal tampak terkelupas, bergelombang, dan tidak rata, bahkan membentuk genangan air. Ironisnya, proyek pemeliharaan periodik ruas jalan Lae Mbulan–Lae Gorat Link.105 tersebut baru dinyatakan rampung sekitar tiga hari sebelumnya.
Proyek yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp179.460.000. Fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa pengerjaan dilakukan tanpa memperhatikan mutu dan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Salah seorang warga Perumahan Lae Mbulan, Juniker Berutu, menilai proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Ia menyoroti cepatnya kerusakan yang terjadi pada jalan yang baru selesai diperbaiki.
“Baru hitungan hari, aspal sudah terkelupas dan berlubang di sana-sini. Ini patut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaannya sangat rendah,” ujar Juniker kepada media ini, Sabtu (20/12/2025).
Juniker juga menuding lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta konsultan pengawas proyek turut berkontribusi terhadap buruknya kualitas hasil pekerjaan.
Kekecewaan serupa disampaikan warga lainnya, Bintang Sirait. Ia mengaku prihatin melihat kondisi fisik jalan yang baru diperbaiki namun kembali rusak dalam waktu singkat.
“Ketebalan aspalnya diduga sangat tipis dan daya rekatnya diragukan. Kalau dibiarkan, tidak lama lagi jalan ini akan rusak parah,” kata Sirait.
Sirait juga mempertanyakan waktu pelaksanaan pengaspalan yang diduga dilakukan saat curah hujan di Kabupaten Dairi sedang tinggi. Menurutnya, faktor cuaca sangat berpengaruh terhadap kualitas konstruksi aspal.
“Aspalnya terlihat lembek dan mudah bergelombang. Ini jelas membahayakan pengendara yang melintas,” tambahnya.
Meski demikian, warga berharap pihak pelaksana proyek, CV. HELN, segera melakukan perbaikan menyeluruh. Apalagi berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan November–Desember 2025.
Warga mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memeriksa mutu pekerjaan, ketebalan aspal, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta pihak-pihak terkait bertanggung jawab demi mencegah kerugian keuangan negara dan risiko terhadap keselamatan publik.
Buruknya kualitas pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Pasal 59 ayat (1)
Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi. -
Pasal 60 ayat (1)
Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai masa pertanggungjawaban.
→ Kerusakan jalan dalam hitungan hari mengarah pada indikasi kegagalan mutu konstruksi.
-
Pasal 85 ayat (1)
Pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. -
Pasal 86 ayat (2)
Ketidaksesuaian mutu mewajibkan penyedia jasa melakukan perbaikan atas biaya sendiri.
-
Pasal 27 ayat (6)
Penyedia bertanggung jawab atas kualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan.
→ Jika terbukti mutu rendah, PPK dan konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Pasal 359 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan orang luka atau celaka.
→ Relevan jika kondisi jalan menimbulkan korban kecelakaan.
Pakar Teknik Sipil dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara, Ir. H. Rudi Manurung, M.T., menilai kerusakan aspal dalam waktu singkat merupakan indikasi kuat pelanggaran standar teknis.
“Aspal yang rusak hanya dalam hitungan hari menandakan kemungkinan ketebalan lapis aus tidak sesuai spesifikasi, pemadatan tidak optimal, atau pelaksanaan di kondisi cuaca basah. Semua itu tidak dibenarkan dalam standar pekerjaan jalan,” jelas Rudi.
Menurutnya, pekerjaan aspal seharusnya memiliki daya tahan bertahun-tahun, bukan justru rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir.
“Jika sudah berlubang dan bergelombang, itu bukan sekadar kerusakan ringan, tetapi dapat dikategorikan sebagai gagal mutu,” tegasnya.
Pengamat hukum konstruksi, Dr. Andi Pratama, S.H., M.H., menyebut proyek tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum berlapis.
“Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab, tetapi juga PPK, konsultan pengawas, hingga pengguna anggaran, karena pengawasan merupakan kewajiban hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran, kasus tersebut dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi, khususnya terkait potensi kerugian keuangan negara.
(Pewarta: Baslan Naibaho)


.jpeg)