Aspal Baru Dua Pekan Rusak, Proyek Jalan Rp149 Juta di Sidikalang Diduga Dikerjakan Asal Jadi


Dairi, Sidikalang, MitraBhayangkara.my.id - 
Proyek pemeliharaan periodik Jalan Lae Meang II–Lae Pinang I, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang dibiayai dari Perubahan APBD (P-APBD) DAU Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, aspal baru yang belum genap dua minggu sudah rusak, bergelombang, dan tidak rata, memunculkan dugaan kuat pekerjaan dilakukan asal jadi.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi (sesuai dokumentasi lapangan), kegiatan ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi, dengan nilai anggaran Rp149.520.000 (termasuk PPN dan PPh). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Charly dengan masa pelaksanaan November–Desember 2025.


Namun fakta di lapangan berbanding terbalik dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Tim investigasi menemukan permukaan aspal tidak rata, bergelombang, kasar, bahkan pada sejumlah titik ketebalan diduga hanya sekitar 1 cm. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa spesifikasi teknis tidak dipenuhi.


Saat awak media turun ke lokasi, salah satu warga berinisial TG mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sangat kecewa. Aspalnya baru, tapi sudah bergelombang dan tidak rata. Bahkan ada yang bisa dicongkel dengan jari tangan. Tingginya juga tidak sama. Ini jauh dari harapan warga,” ujar TG dengan nada kesal.



Kekecewaan serupa disampaikan Siregar, warga setempat lainnya. Ia menilai kualitas pekerjaan tidak mencerminkan proyek yang dibiayai uang negara.

“Kalau baru dua minggu saja sudah rusak seperti ini, patut diduga pemborong hanya mengejar keuntungan. Yang dirugikan jelas masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegas Siregar.


Seorang ahli teknik sipil yang dimintai pendapat menegaskan bahwa kerusakan dini pada aspal merupakan indikasi kuat kegagalan mutu.

“Aspal yang cepat rusak menandakan beberapa kemungkinan: material tidak sesuai spesifikasi, campuran aspal tidak standar, ketebalan tidak memenuhi syarat, atau pemadatan tidak maksimal. Ini tidak mungkin terjadi jika pekerjaan diawasi dengan benar,” jelasnya.



Ia menambahkan, pekerjaan jalan seharusnya mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga, termasuk ketebalan lapisan, kualitas material, dan metode pelaksanaan.


Pengaspalan yang tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara. Uang rakyat yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas justru diduga berubah menjadi proyek jangka pendek yang cepat rusak.


Upaya konfirmasi kepada pihak CV Charly hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif, menambah tanda tanya atas tanggung jawab pelaksana proyek.



Jika dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.
  3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
  4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, terutama asas akuntabilitas dan transparansi.


Masyarakat mendesak Dinas PUTR Kabupaten Dairi dan Inspektorat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik, uji mutu, dan audit anggaran.

“Kami minta aparat dan pemerintah daerah segera menyelidiki. Ini uang rakyat, jangan dipermainkan,” tegas salah satu warga.


Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek APBD, agar dana publik benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar proyek formalitas yang cepat rusak dan sarat dugaan penyimpangan.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1