Surabaya,Jatim,Mitra Bhayangkara.my.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali membongkar dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di Jawa Timur. Sejumlah kendaraan diduga kuat dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah dihadirkan secara fisik ke lokasi pengujian. Temuan ini mengindikasikan adanya manipulasi serius terhadap sistem pengujian kendaraan yang seharusnya menjadi instrumen utama keselamatan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran AMI, modus yang digunakan terbilang terang-terangan dan sistematis. Foto kendaraan yang sebelumnya telah menjalani uji KIR diduga digunakan kembali untuk memalsukan kehadiran kendaraan lain. Dengan cara tersebut, kendaraan yang tidak pernah melalui pemeriksaan teknis tetap memperoleh bukti lulus uji KIR secara resmi.
AMI menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Uji KIR merupakan benteng terakhir negara dalam memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan. Ketika prosedur ini dimanipulasi, maka kendaraan berisiko tinggi tetap melintas bebas di ruang publik dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Lebih jauh, AMI menegaskan bahwa praktik curang semacam ini hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum pegawai Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan dalam proses pengujian. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berulang.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik curang dalam pelaksanaan uji KIR yang merugikan kepentingan publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.
AMI mendesak Kejati Jawa Timur agar tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis di lapangan semata. Penegak hukum diminta menelusuri secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pejabat struktural, penanggung jawab unit kerja, hingga pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah publik.
"Ini bukan kesalahan prosedur biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Kami meminta Kejati Jawa Timur bertindak tegas, profesional, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum Dinas Perhubungan yang bermain di balik kewenangan," tegas Baihaki.
Selain mendorong proses hukum, AMI juga menilai bahwa persoalan dugaan mafia uji KIR ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pemerintah kabupaten/kota. Sebagai pemegang kewenangan pembinaan teknis dan evaluasi kinerja Dinas Perhubungan daerah, Pemprov Jatim didesak untuk tidak bersikap pasif atau lepas tangan atas dugaan penyimpangan yang terjadi secara berulang.
Aliansi Madura Indonesia meminta Gubernur Jawa Timur beserta jajaran terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem uji KIR di Kota Blitar dan Kabupaten Malang. Langkah konkret seperti pemeriksaan internal serta penonaktifan sementara oknum-oknum yang diduga terlibat dinilai penting guna menjamin objektivitas proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
AMI menegaskan, apabila Pemprov Jawa Timur gagal mengambil langkah tegas dan korektif, maka sikap tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor transportasi darat. Kondisi ini tidak hanya melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
"Pemprov Jawa Timur tidak boleh hanya menunggu proses hukum. Pembinaan dan pengawasan adalah kewajiban konstitusional. Jika dibiarkan, praktik uji KIR fiktif ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi meluas ke daerah lain," tambah Baihaki.
Menurut AMI, pembiaran terhadap praktik uji KIR fiktif sama artinya dengan melegalkan kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas di ruang publik. Oleh karena itu, penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh, disertai langkah korektif dari pemerintah daerah, dinilai mutlak diperlukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta marwah penegakan hukum di Jawa Timur.
(Redho)
