Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan pembiaran terhadap oknum Kepala Sekolah Negeri 030298 Simallobuk, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, kembali mencuat ke publik. Informasi dihimpun pewarta Mitra Bhayangkara menunjukkan bahwa Kepala Sekolah Hermanto Sembiring, S.Pd., diduga sudah hampir dua tahun tidak pernah hadir di lingkungan sekolah, namun tetap menerima gaji sebagai ASN dan mengelola Dana BOS yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, tim Mitra Bhayangkara turun langsung ke lokasi sekolah untuk melakukan verifikasi. Saat memasuki ruang kantor, sejumlah guru terlihat berada di ruangan tersebut.
Ketika ditanya keberadaan kepala sekolah, salah satu guru mengatakan:
“Tidak ada di sini Pak. Sesuai daftar hadir, namanya memang ditandatangani, Pak Hermanto Sembiring.”
Wartawan kemudian meminta bertemu bendahara sekolah, yakni Nurfirayana br Lumbangaol, S.Pd. Saat dikonfirmasi mengenai Dana BOS, bendahara langsung menghubungi Kepsek Hermanto menggunakan ponselnya. Setelah sambungan telepon diteruskan kepada wartawan, Hermanto menjawab:
“Saya masih di ladang. Tidak ada urusan wartawan sama saya! Kalau mau tanya, tanya ke Dinas Pendidikan.”
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar hampir dua tahun tidak pernah hadir, bagaimana mungkin Kepala Sekolah masih menandatangani administrasi dan dapat mencairkan Dana BOS?
Berikut rincian Dana BOS Tahun 2025 di SDN 030298 Simallobuk:
Perkembangan perpustakaan: Rp 100.428.000
Asesmen evaluasi pembelajaran: Rp 7.570.800
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 20.086.200
Profesi guru & tenaga kependidikan: Rp 600.000
Berlangganan daya dan jasa: Rp 540.000
Pemeliharaan sarpras: Rp 1.800.000
Pembayaran honorer: Rp 30.000.000
Total: Rp 161.025.000
Jumlah siswa: 342 orang
Dana BOS Tahun 2024 (Tahap 1)
Jumlah siswa: 363 orang
Total alokasi: Rp 172.425.000
Rinciannya meliputi:
Perpustakaan: Rp 50.881.900
Asesmen: Rp 11.920.800
Administrasi sekolah: Rp 35.134.300
Profesi guru: Rp 6.600.000
Daya & jasa: Rp 540.000
Pemeliharaan sarpras: Rp 17.158.000
Multimedia pembelajaran: Rp 3.490.000
Pengembangan kehormatan: Rp 46.700.000
Dana BOS Tahun 2024 (Tahap 2)
Total: Rp 172.425.000
Perpustakaan: Rp 48.394.200
Ekstrakurikuler: Rp 1.500.000
Asesmen: Rp 8.414.900
Administrasi sekolah: Rp 32.112.000
Profesi guru: Rp 7.100.000
Daya & jasa: Rp 504.000
Pemeliharaan sarpras: Rp 39.363.900
Honorarium: Rp 35.000.000
Sejumlah pengamat kebijakan publik dan hukum pendidikan menilai kasus ini sangat serius. Dr. H. Saut Manalu, SH., MH, ahli hukum administrasi publik, menjelaskan:
“Jika benar Kepala Sekolah tidak hadir selama dua tahun namun tetap menerima gaji dan menandatangani dokumen BOS, itu masuk dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dinas Pendidikan wajib memeriksa. Jika ada pencairan dana tanpa verifikasi kehadiran dan kinerja, maka potensi tindak pidana korupsi juga terbuka lebar berdasarkan UU Tipikor Pasal 3 dan 8.”
Ahli pendidikan Sumatera Utara, Prof. Binsar Tamba, menambahkan:
“Ketika Dinas Pendidikan tetap mencairkan dana kepada sekolah dengan kepsek mangkir, itu menunjukkan dugaan pembiaran atau kolusi. Auditor internal seharusnya mengecek aktivitas sekolah minimal setiap triwulan.”
Dengan mencuatnya fakta lapangan dan sikap kepala sekolah yang tidak kooperatif, publik menantikan tindakan cepat dari pemerintah daerah.
Mitra Bhayangkara meminta Bupati Dairi, Vicner Sinaga, untuk:
✔ Memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif Dana BOS 2024–2025
✔ Memeriksa kinerja Dinas Pendidikan terkait dugaan pembiaran
✔ Memberhentikan sementara Kepala Sekolah untuk penyidikan
✔ Menginstruksikan Polres Dairi dan Kejari Dairi menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi
Kasus ini bukan hanya persoalan ketidakhadiran kepala sekolah, tetapi menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pendidikan, penggunaan uang negara, dan nasib 300-an siswa SDN 030298 Simallobuk.
(Pewarta: Baslan Naibaho)
