Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Proyek pengaspalan jalan provinsi pada ruas Sigalingging–Batas Kabupaten Dairi menuju Kabupaten Pakpak Bharat kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp20,8 miliar itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar konstruksi jalan.
Pantauan MitraBhayangkara.my.id di lokasi, pekerjaan pengaspalan dan pembuatan parit sepanjang kurang lebih 4 kilometer tersebut tetap berlangsung meski kondisi cuaca gerimis hingga hujan. Bahkan beberapa hari sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan berturut-turut selama sekitar satu minggu, sehingga badan jalan masih dalam kondisi basah.
Pekerja Kerjakan Proyek pada Malam Hari
Tim wartawan turut mendapati pengerjaan dilakukan pada malam hari, tanpa penerangan memadai dan dalam kondisi jalan yang belum kering. Ketika dikonfirmasi kepada salah satu pekerja, mereka hanya tertawa dan tidak memberikan jawaban serius.
“Kenapa tanya-tanya, kerja saja malam hari,” ujar seorang pekerja yang menolak menyebutkan namanya.
Wartawan kemudian diarahkan untuk menemui pengawas lapangan, Cipro, yang diduga sebagai pihak marga/pengawas proyek tersebut. Namun saat ditemui di dalam mobilnya, Cipro memilih diam dan langsung pergi tanpa memberikan tanggapan.
Diduga Kurangi Kualitas Aspal dan Umur Layanan
Praktik pengaspalan saat hujan dan kondisi jalan basah berpotensi mengurangi kualitas hotmix, mempercepat kerusakan, dan menurunkan umur layanan jalan. Publik menganggap cara kerja ini sebagai indikasi proyek dikerjakan secara tidak profesional.
Masyarakat di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menduga adanya kejanggalan dan meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turun langsung meninjau kualitas pekerjaan di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Konstruksi
Selain kualitas yang dipertanyakan, sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:
-
Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
→ Mengatur wajibnya pengawasan ketat, metode kerja aman, dan kualitas material sesuai standar. -
Peraturan Menteri PUPR tentang Spesifikasi Teknis Jalan (Bina Marga)
→ Menegaskan bahwa pekerjaan aspal hotmix tidak boleh dilakukan saat hujan atau permukaan jalan basah, karena dapat merusak ikatan material.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka pekerjaan ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas terkait segera:
-
Melakukan pemeriksaan ulang kualitas pekerjaan.
-
Memanggil kontraktor dan pengawas lapangan untuk klarifikasi.
-
Menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis.
-
Menerapkan sanksi tegas bila ditemukan unsur ketidakpatuhan.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang ditujukan untuk peningkatan konektivitas antardaerah seharusnya dikerjakan dengan kualitas terbaik, bukan justru menimbulkan pertanyaan publik.
Pewarta: Baslan Naibaho
.jpeg)
.jpeg)