JAKARTA,Mitra Bhayangkara.my.id — Kelompok Tani Usaha Bersama Masyarakat (Poktan UBM) resmi melaporkan PT Berau Coal ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (20/11/2025) dan memuat dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan perusahaan tambang tersebut.
Koordinator Poktan UBM, M. Rafik, mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen laporan langsung ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, dapat memproses laporan ini sesuai aturan.
Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah terhadap persoalan ini,” ujar Rafik di Jakarta.
Rafik menyebut laporan itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen berupa surat garapan yang menggunakan tanda tangan Kepala Kampung dan sejumlah warga. Menurut Rafik, dugaan tersebut menguat setelah muncul dalam proses persidangan di daerah.
“Jika tindakan seperti ini dibiarkan, masyarakat sekitar tambang akan terus dirugikan. Bahkan potensi kerugian negara juga tidak bisa diabaikan,” kata Rafik.
Ia menambahkan, bukti-bukti yang disampaikan kepada Kementerian ESDM diyakini cukup kuat untuk menjadi dasar evaluasi terhadap izin usaha pertambangan PT Berau Coal.
“Kami berharap pemerintah bertindak cepat. Jika aturan tidak ditegakkan, masyarakat akan terus berada pada posisi yang lemah,” ujarnya.
Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., Cla, menyatakan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut hingga selesai.
“Langkah yang dilakukan Poktan UBM sudah tepat. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum sampai tuntas,” ujar Herman secara terpisah.(Mubarak/team)
