Najib: Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sultan Syarif Mohamad Al Qadrie Sangat Buruk Terhadap Pasien, Diduga Lemahnya Pengawasan Pemkot




Pontianak, Kalbar [Mitrabhayangkara.my.id]-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyoroti pelayanan yang dinilai kurang optimal dari Rumah Sakit Kota Sultan Syarif Muhammad Al Qadri dalam memberikan pertolongan pertama kepada pasien.


Najib, selaku Divisi Humas LPK RI Kalimantan Barat, menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan yang diterima terkait lambatnya respons dan penanganan yang kurang memadai dalam situasi darurat.


"Kami menerima beberapa keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di Rumah Sakit Kota Sultan Syarif Muhammad Al Qadri, terutama dalam hal pertolongan pertama. Hal ini tentu sangat disayangkan karena menyangkut keselamatan dan nyawa pasien," ujarnya.




Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nusantara News Iskandar pada Malam Minggu, 2 November 2025, di Parit Tengah.


Korban diketahui mengalami luka parah di bagian wajah setelah diserang secara terencana oleh pelaku berinisial Bagok, menggunakan serampang. Berdasarkan informasi, aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya, dengan pelaku sempat meminjam motor milik korban sebelum kejadian.


Namun, kekecewaan keluarga korban bertambah setelah Rumah Sakit Umum Kota Sultan Syarif Mohamad Alkadrie diduga menolak memberikan pertolongan pertama saat Andrea dibawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat penolakan tersebut, korban akhirnya harus dilarikan ke RS Antonius Pontianak, di mana tim medis baru memberikan tindakan penyelamatan.


Iskandar yang juga ketua Peradi Perjuangan Kalbar sekaligus ayah korban, menyatakan kekesalannya terhadap sikap pihak rumah sakit yang dinilai mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan.




> “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan darurat tanpa melihat status pasien. Penolakan seperti ini sangat kami sesalkan,” tegas Iskandar.


Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum tenaga medis yang menolak pasien gawat darurat.



> “Kami akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada kelalaian yang memperburuk kondisi korban. Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapat pertolongan medis darurat,” tambahnya.



Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berat tersebut. Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dapat dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran etika medis oleh pihak rumah sakit yang semestinya menjadi garda depan dalam penyelamatan nyawa manusia.




LPK RI Kalimantan Barat menekankan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional, terutama dalam kondisi gawat darurat. Keterlambatan atau penanganan yang kurang baik dapat berakibat fatal bagi pasien.


"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan manajemen Rumah Sakit Kota Sultan Syarif Muhammad Al Qadri, untuk membahas masalah ini dan mencari solusi terbaik. Kami berharap ada perbaikan yang signifikan dalam sistem pelayanan, khususnya dalam hal pertolongan pertama," tegas Najib.


LPK RI Kalimantan Barat juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki pengalaman serupa untuk melaporkan kepada LPK RI agar dapat ditindaklanjuti. "Kami siap menerima aduan dari masyarakat dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak konsumen," pungkas Najib.


Sumber:LPK.RI KALBAR 

Pewarta:Budiman.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1