Kapuas Hulu Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]- Satnarkoba Polres Kapuas Hulu pada Selasa 11/11/2025 lalu kembali berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu laki laki dan perempuan berinisial TT dan FB yang di duga memiliki, menguasai menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan. Badau,Kabupaten Kapuas Hulu.(13/11/2025)
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H..melalui Kasat Narkoba IPTU egnasius.S.H membenarkan atas penangkapan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial TT dan FB warga Kecamatan Badau.
Pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025,sekira pukul 14.30 wib, Anggota Sat ResNarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang di duga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan. Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat ResNarkoba Res Kapuas Hulu pada pukul 15.30 wib langsung menuju ke Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti informasi yang telah didapat.
Sekitar pukul 19.00 wib Anggota Sat ResNarkoba Polres Kapuas Hulu tiba di kecamatan Badau,Setibanya di kecamatan Badau Anggota Sat ResNarkoba Res Kapuas Hulu langsung melakukan Observasi dan monitoring disekitaran Rumah TT yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan,dan mengedarkan Narkotika jenis sabu,untuk memastikan TT berada dirumah. Dan sekira pukul 22.30 wib anggota Sat ResNarkoba melakukan penggerebekan dirumah TT dan dari hasil penggerebekan Anggota berhasil mengamankan TT dan FB merupakan suaminya.
Disaat Petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Oleh Masyarakat sekitar, dari hasil penggeledahan rumah Petugas Berhasil menemukan:
1 (satu) buah klip plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 5 (lima) buah klip plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) buah yang siap di edarkan,klip plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Kantong Klip, 2 (dua) buah alat hisap bong, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) buah korek api tokai, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah skil, 1 (satu) buah hp merk Infinix 10i warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam. Uang tunai sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 5 (lima) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar.
Setelah itu Sekira Pukul 00.30 wib terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna untuk di proses lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
IPTU Egnasius SH juga menegaskan,bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
“Kami Polri berkomitmen untuk Memberantas Narkotika diwilayah Indonesia khususnya Kabupaten Kapuas Hulu tetap aman dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing” tegasnya.
(Budiman)

