Kepsek Mangkir, Dana BOS Rp 59,8 Juta Tetap Cair: SD 030327 Laksa Dairi Dipertanyakan!


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan penyimpangan tata kelola sekolah di UPT SD Negeri 030327 Laksa, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin menguat. Selain kepala sekolah yang diduga jarang masuk dan sekretaris yang mangkir selama berbulan-bulan, data terbaru menunjukkan bahwa dana BOS sebesar Rp 59.850.000 tetap dicairkan penuh, meski struktur pengelola keuangan sekolah sendiri diduga bermasalah.


Profil Resmi UPT SD Negeri 030327 Laksa
  • Nama Sekolah: UPT SD Negeri 030327 Laksa

  • Kabupaten: Dairi

  • Provinsi: Sumatera Utara

  • Akreditasi: B

  • Kepala Sekolah: Yanto Fernando Nainggolan

  • NPSN: 10203597

  • Jumlah Guru & Tenaga Kependidikan: 9 orang

  • Status Sekolah: Negeri

  • Jumlah Murid: 121 siswa

  • Rasio Guru–Murid: 1 : 13



Data resmi ini memperkuat bahwa sekolah memiliki struktur organisasi lengkap, namun kehadiran oknum pendidik menjadi persoalan serius.



Kepsek dan Sekretaris Diduga Mangkir Berbulan-bulan

Berdasarkan pengakuan beberapa guru, Kepala Sekolah Yanto Fernando Nainggolan hanya hadir sekali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin.

Sementara sekretaris sekolah, Nova Imelda br Barus, tidak masuk sekolah sejak Agustus hingga November 2025.

Seorang guru menyebutkan:

“Kepala sekolah hadir hanya hari Senin. Sekretaris tidak masuk sejak bulan delapan sampai sekarang.”


Dugaan adanya hubungan tidak wajar antara keduanya juga beredar di lingkungan desa dan sekolah, namun masih perlu pendalaman lebih lanjut.



Bendahara BOS Terdaftar, Tetapi Tidak Mengaku: Dugaan Manipulasi Data DAPODIK

Dari data Kemendikdasmen, Priska Manik tercatat sebagai Bendahara BOS dalam SK TPPK yang berlaku 2023–2025.

Namun saat dikonfirmasi langsung, Priska Manik justru mematahkan data tersebut:

“Tidak aku Pak… saya tidak tahu jadi bendahara.”


Ini menandakan adanya dugaan:

  • manipulasi struktur bendahara,

  • penyalahgunaan akses DAPODIK, atau

  • penyusunan SK fiktif tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan.

Jika terbukti benar, ini termasuk pelanggaran berat karena menyangkut keabsahan pengelolaan dana BOS.



Dana BOS Tetap Cair Rp 59.850.000 Meski ASN Mangkir dan Bendahara Tidak Mengaku

Dana BOS Tahun 2025 — Total Rp 59.850.000
  • Status: Sedang disalurkan

  • Jumlah siswa penerima: 126

  • Tanggal pencairan: 22 Januari 2025

Rincian Penggunaan 2025:

  • Asesmen: Rp 5.087.600

  • Administrasi sekolah: Rp 15.896.400

  • Pengembangan profesi: Rp 2.400.000

  • Daya dan jasa: Rp 3.000.000

  • Pemeliharaan sarpras: Rp 1.156.000

  • Pengadaan multimedia: Rp 20.910.000

  • Honor: Rp 11.400.000

  • Lain-lain: Rp 0

Total: Rp 59.850.000


Dana BOS Tahun 2024 — Total Rp 59.850.000
  • Status: Sedang disalurkan

  • Jumlah siswa penerima: 126

  • Tanggal pencairan: 06 Februari 2024



Rincian Penggunaan 2024:

  • Perpustakaan: Rp 12.594.800

  • Pembelajaran: Rp 540.000

  • Asesmen: Rp 5.297.600

  • Administrasi satuan pendidikan: Rp 21.992.600

  • Pengembangan profesi: Rp 4.656.000

  • Sarpras: Rp 1.794.000

  • Multimedia: Rp 475.000

  • Honor: Rp 9.500.000

Total: Rp 59.850.000


Pakar pendidikan Sumatera Utara, Dr. Albert Sihombing, M.Pd, menegaskan:

“Jika bendahara tidak tahu bahwa namanya tercantum, sementara dana BOS tetap cair, maka ini indikasi kuat maladministrasi. Dinas Pendidikan wajib audit khusus.”

Ia menekankan tiga dasar hukum:

“ASN yang mangkir bisa diberhentikan. Pengelolaan dana BOS secara fiktif dapat berujung pidana korupsi.”

 

Kepala Desa Laksa: Sekretaris Tidak Pernah Melapor

Kades M. Meibang menegaskan:

“Ia tidak pernah minta surat pindah. Sudah lama tidak terlihat.”

Ini menguatkan dugaan bahwa mangkirnya sekretaris terjadi tanpa laporan resmi.


Sebelumnya kasus kepala sekolah ini pernah diberitakan, namun belum ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan maupun Inspektorat.


Warga menilai ada pembiaran dan kemungkinan penutupan informasi.


Dengan total dana BOS hampir Rp 120 juta dalam dua tahun terakhir, masyarakat meminta Bupati Dairi Vickner Sinaga:

  1. Melakukan inspeksi mendadak

  2. Mengaudit absensi guru dan ASN

  3. Memeriksa keabsahan SK bendahara

  4. Mengaudit penggunaan dana BOS

  5. Memberi sanksi bila terbukti ada pelanggaran



(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1