Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran ratusan juta rupiah untuk tahun 2024–2025 menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara.
Tim investigasi Mitra Bhayangkara menemukan data anggaran yang tidak sinkron, penggunaan dana yang tidak sesuai standar, hingga minimnya transparansi dari pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah Perdin Sinaga yang berulang kali menghindari konfirmasi.
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung terkait anggaran Dana BOS tidak berjalan mulus. Dalam beberapa kesempatan, Kepala Sekolah Perdin Sinaga tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon seluler, tidak ada respons.
Bahkan ketika wartawan mendatangi ruang perpustakaan, sejumlah guru memilih meninggalkan ruangan tanpa memberikan keterangan apa pun. Sementara salah seorang siswa yang ditanyai terkait kehadiran kepala sekolah mengatakan:
“Jarang masuk, Pak… biasanya hanya hari Senin.” — ujar seorang siswa.
Minimnya kehadiran pimpinan satuan pendidikan menambah kuat dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola sekolah.
Berdasarkan dokumen resmi, berikut gambaran anggaran Dana BOS:
Tahun 2025 – Dana BOS: Rp 270.860.000
Jumlah Siswa Penerima: 467
Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025
Penggunaan anggaran mencurigakan:
Pengembangan perpustakaan: Rp 40.289.800
→ Namun perpustakaan tampak minim fasilitas.
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 30.644.071
→ Angka besar tanpa rincian jelas.
Pembayaran honor: Rp 100.200.000
→ Dengan 42 guru dan tendik, angka ini dianggap tidak proporsional.
→ Padahal sekolah membutuhkan sarana digital.
Tahun 2024 – Tahap I: Rp 280.140.000
Jumlah Siswa Penerima: 483
Tanggal Pencairan: 18 Januari 2024
Kejanggalan terlihat pada:
Pengembangan perpustakaan: Rp 45.762.100
Penyediaan alat multimedia: Rp 22.080.000
→ Hasilnya tidak terlihat di lapangan.
Pembayaran honor: Rp 91.920.000
Tahun 2024 – Tahap II: Rp 279.550.192
Tanggal Pencairan: 12 Agustus 2024
Penyediaan multimedia pembelajaran: Rp 34.077.000
Pembayaran honor: Rp 100.200.000
Administrasi satuan pendidikan: Rp 48.351.194
Beberapa pos anggaran diduga tumpang tindih dengan tahun sebelumnya, serta output fisik di sekolah tidak sesuai jumlah dana yang tercatat.
Untuk memperkuat temuan, Mitra Bhayangkara mewawancarai sejumlah pakar.
1. Pakar Pendidikan – Dr. Markus Silalahi, M.Pd (Universitas HKBP Nommensen)
“Jika dana perpustakaan mencapai puluhan juta namun fasilitas tidak berubah signifikan, jelas ada masalah. BOS wajib memberikan dampak yang terlihat pada layanan pendidikan.”
2. Pakar Anggaran Negara – Jeferson Manik, M.Ak
“Honor yang mencapai Rp 100 juta lebih harus dicocokkan dengan daftar penerima dan SK pengangkatan. Jika tidak transparan, patut diduga terjadi markup atau pembayaran fiktif.”
3. Praktisi Hukum – Advokat Anti-Korupsi, Hotma Siahaan, SH
“Penghindaran kepala sekolah terhadap wartawan merupakan indikator ketidaktransparanan. Jika ditemukan kerugian negara, pelaku dapat dijerat pasal korupsi.”
UNDANG-UNDANG YANG DIDUGA DILANGGAR
1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 (Petunjuk Teknis BOS Reguler)
Dana BOS wajib transparan, akuntabel, dan diumumkan ke publik.
Setiap sekolah wajib memasang papan informasi anggaran.
2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal yang berpotensi diterapkan:
Pasal 2: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Korupsi oleh penyelenggara negara.
Ancaman hukuman: 4–20 tahun penjara.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kepala sekolah wajib memberikan dokumen pengelolaan dana publik bila diminta.
Kecurigaan makin kuat karena:
Kepala sekolah menghindari wartawan.
Tidak ada laporan penggunaan BOS yang ditempel di sekolah.
Kondisi fisik sekolah tidak mencerminkan total anggaran miliaran rupiah dalam dua tahun.
Beberapa pos anggaran tampak tumpang tindih atau tidak menghasilkan output nyata.
Pakar hukum pendidikan meminta:
Aparat penegak hukum (Polres Dairi / Kejari Dairi)
untuk segera melakukan audit investigatif.
“Jika terbukti ada kerugian negara, maka proses hukum wajib dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Hotma Siahaan.
Publik berharap transparansi dan tanggung jawab dari Kepala Sekolah Perdin Sinaga. Dana BOS merupakan hak siswa dan tidak boleh diselewengkan.
Mitra Bhayangkara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal hingga tuntas.
(Pewarta : Baslan Naibaho)

