Samosir, MitraBhayangkara.my.id — Gelombang desakan penegakan hukum kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Samosir. Dewan Pimpinan Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (DPP SAPMA PJBB) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (6/11/2025) menuntut Kejaksaan Negeri Samosir mengusut tuntas dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,6 miliar lebih di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.
Aksi mahasiswa yang berjumlah sekitar 25 orang itu dilakukan secara beruntun di tiga titik, yakni Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kantor Bupati Samosir, dan Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.
Ketua DPP SAPMA PJBB, Devin Hutabarat, S.Kom, mengatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terkait pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Pantai Pallombuan, Kecamatan Palipi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
“Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,6 miliar lebih itu dikerjakan tahun lalu, tetapi sekarang kondisinya sudah rusak parah dan tidak layak pakai. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat pengerjaan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan kontrak kerja,” ungkap Devin dalam orasinya.
Menurut Devin, hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, mulai dari mutu bahan bangunan yang rendah, proses pengerjaan yang tidak transparan, hingga indikasi markup harga material dan pekerjaan fiktif.
“Kami menduga proyek ini sarat permainan. Ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
SAPMA PJBB menilai, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
“Kalau proyek baru satu tahun sudah hancur, maka bisa diduga pengerjaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Itu bukan lagi kelalaian administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diproses secara hukum,” tambah Devin.
Mahasiswa juga mendesak Kejaksaan Negeri Samosir untuk segera memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut guna diperiksa secara hukum.
“Kami minta Kejaksaan tidak hanya menunggu laporan resmi. Ada indikasi nyata di lapangan yang bisa menjadi pintu masuk penyelidikan awal. Jika benar terjadi penyimpangan, maka kami minta segera dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat dan BPKP,” ujar Devin.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Bupati Samosir untuk melakukan evaluasi jabatan terhadap pejabat di bawahnya yang diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut.
“Jangan ada pembiaran terhadap oknum pejabat yang mempermainkan uang rakyat. Bila bupati diam, maka patut diduga ada pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi,” serunya.
Devin menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan panggilan moral mahasiswa dan pelajar untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami tidak membawa kepentingan politik apa pun. Ini murni perjuangan moral mahasiswa untuk menegakkan akuntabilitas publik dan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi massa masih berlangsung di halaman Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Pihak Dinas maupun Bupati Samosir belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan mahasiswa tersebut.
Pewarta: Dian PS
Editor: 75

